Sabtu, 16 November 2013

Palang Merah Remaja



Palang Merah Remaja
Sejarah terbentuknya Palang Merah Remaja di Indonesia tidak terlepas dari sejarah terbentuknya Palang Merah Remaja Internasional yang dilatar belakangi oleh terjadinya Perang Dunia I (1914-1918) yang pada waktu itu antara Austria dan Perancis sedang mengalami peperangan.
Karena kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan,akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta koran bekas.
Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut PMP (Palang Merah Pemuda) yang kemudian berubah menjadi PMR (Palang Merah Remaja).
Pada tahun 1919 di dalam sidang Liga Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu satu bagian dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh negara-negara lain.Dan pada tahun 1960,dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ada sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV di Jakarta,tepatnya pada tgl 25-27 Januari 1950,PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman.
Tepat pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia. Hymne PMI lagu yang pertama kali dikumandangkan pada tahun 1967 yang merupakan ciptaan Mochtar H. S. (yg lebih dikenal sebagai Mochtar Embut dan juga seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu) menandai dari pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus.
PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan,pada masa itu PMI Kudus adalah merupakan cabang yang terkemuka di Indonesia.
Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirjen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974.
Palang Merah Remaja atau PMR adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia. Terdapat di tiap tingkatan PMI diseluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 5 juta orang[1]. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
Pendidikan dan pelatihan PMR
Palang Merah Remaja atau PMR adalah suatu organisasi kepemudaan binaan dari Palang Merah Indonesia yang berpusat di sekolah-sekolah ataupun kelompok-kelompok masyarakat (sanggar, kelompok belajar, dll) dan bertujuan memberitahukan pengetahuan dasar kepada siswa sekolah dalam bidang yang berhubungan dengan kegiatan kemanusiaan.
Untuk mendirikan atau menjadi anggota palang merah remaja disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu sebenarnya PMR dan sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat ini para peserta juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi menjadi anggota palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh palang merah remaja di sekolah.
PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR:
1.      Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
2.      Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
3.      Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
4.      Remaja adalah kader relawan.
5.      Remaja calon pemimpin PMI masa depan.
Tujuan pembinaan dan pengembangan PMI masa depan:
1.      Penguatan kualitas remaja dan pembentukan karakter.
2.      Anggota PMR sebagai contoh dalam berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya.
3.      Anggota PMR dapat memberikan motivasi bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat.
4.      Anggota PMR sebagai pendidik remaja sebaya.
5.      Anggota PMR adalah calon relawan masa depan.
Jumbara
JUMBARA atau Jumpa Bhakti Gembira adalah salah satu kegiatan besar organisasi PMI disetiap tingkatan untuk pembinaan dan pengembanganPMR seperti halnya jambore pada organisasi Pramuka. Jumbara diadakan dalam setiap tingkatan PMI . Ada jumbara tingkat Kecamatan, kabupaten/kota , Provinsi dan Jumbara Nasional. dimana pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan PMI di wilayah yang bersangkutan.
Tribakti PMR
Setiap anggota PMR memiliki tugas yang harus dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR (2009) tersebut adalah:
  1. Meningkatkan keterampilan hidup sehat
  2. Berkarya dan berbakti kepada masyarakat
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
Tingkatan PMR
Di Indonesia dikenal ada 3 tingkatan PMR sesuai dengan jenjang pendidikan atau usianya
1.      PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna syal/slayer Hijau
2.      PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna syal/slayer Biru Langit
3.      PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-20 tahun). Warna syal/slayer Kuning cerah
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).
·         Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
·         Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
·         Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
·         Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
·         Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
·         Kesatuan
Didalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan Palang merah atau Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
·         Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.


http://novalintang.blogspot.com/2013/05/sejarah-berdirinya-pmr-palang-merah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Remaja

Komite Internasional Palang Merah (ICRC)


Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
Palang Merah secara umum dikenal sejak tahun 1863 sebagai Pergerakan Internasional dari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang merupakan sebuah Organisasi Internasional yang bersifat Kemanusiaan dan berdiri sendiri di banyak negara di dunia.
Dengan pelayanan sukarela untuk menolong sesama, Palang Merah berkembang untuk melayani korban perang dan melaksanakan Konvensi Geneva.
Kegiatan Palang Merah ini meluas termasuk pelayananmasa damai seperti mendirikan bank darah, memberikan pendidikan pertolongan peratama dan perlindungan di air dan di darat, serta merawat korban bencana seperti banjir, longsor,kebakaran dll. selain itu Palang Merah juga menolong para tawanan perang
Tahun 1859 Henry Dunant pergi ke Italia menuju Solferino, di Solferino sedang terjadi perang antar Perancis dan Sardinia melawan tentara Austria.
Dari pengalaman tersebut ia mengarang buku dengan judul “ Un Souvenir De Solferino” ( Kenangan di Solferino )
Dan buku tersebut menarik perhatian dunia dan beberapa orang terkenal yang akhirnya membentuk Panitia 5 yang terdiri dari :
1.      Jendral Dufour
2.      Mr. Maunior
3.      Dr. Appia
4.      Gustave Moyneier
5.      Jean Henry Dunant
Mereka membentuk lembaga sosial yang bernama PALANG MERAH tahun 1899.
Panitia lima tersebut merintis terbentuknya Palang Merah Lambang Palang Merah di atas dasar putih. Lambang tersebut berarti Perlindungan bagi para petugas, penolong di medan perang.
Panitia lima menjadi Komite Internasional Palang Merah (KIPM) yang dalam bahasa Inggrisnya yaitu International Commitee Of The Red Cross (ICRC).
 
ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan swasta yang berbasis di Jenewa, Swiss. Negara-negara peserta (penanda tangan) keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 dan 2005, telah memberi ICRC mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Termasuk di dalamnya adalah korban luka dalam perang, tawanan, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya.
ICRC adalah salah satu dari tiga komponen, sekaligus cikal bakal, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain ICRC, komponen Gerakan antara lain Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dan 186 Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional di Indonesia bernama Palang Merah Indonesia (PMI). ICRC adalah organisasi tertua dan dihormati dalam Gerakan, dan merupakan salah satu organisasi yang paling banyak diakui di seluruh dunia. Salah satu contoh pengakuan dunia, ICRC telah tiga kali menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1917, 1944, dan
Misi dan mandat
Pernyataan misi resmi ICRC berbunyi: Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lain dan memberi mereka bantuan. ICRC mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan bantuan kemanusiaan dan berupaya mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Tugas utama ICRC bersumber pada Konvensi Jenewa dan Statuta Gerakan, dimana dikatakan bahwa tugas ICRC antara lain:
·         memantau kepatuhan para pihak yang bertikai kepada Konvensi Jenewa
·         mengorganisir perawatan terhadap korban luka di medan perang
·         mengawasi perlakuan terhadap tawanan perang (Prisoners of War – POW) dan melakukan intervensi yang bersifat konfidensial dengan pihak berwenang yang melakukan penahanan.
·         membantu pencarian orang hilang dalam konflik bersenjata (layanan pencarian)
·         mengorganisir perlindungan dan perawatan penduduk sipil
·         bertindak sebagai perantara netral antara para pihak yang berperang
Status Hukum
ICRC adalah satu-satunya institusi yang disebut secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai otorita pengawas. Mandat hukum ICRC bersumber pada empat Konvensi Jenewa 1949, serta Statuta Gerakan. ICRC juga menjalankan tugas-tugas yang tidak secara khusus diamanatkan oleh hukum, seperti mengunjungi tahanan politik di luar konflik dan memberikan bantuan kemanusiaan dalam bencana alam.
ICRC adalah asosiasi swasta yang terdaftar di Swiss dan mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum di wilayah Swiss selama bertahun-tahun. Hak-hak istimewa itu dikatakan mendekati kedaulatan de facto. Pada tanggal 19 Maret 1993, landasan hukum perlakuan khusus untuk ICRC ditetapkan melalui perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss dan ICRC. Perjanjian ini melindungi "kesucian" (sanctity) semua properti ICRC di Swiss termasuk kantor pusat dan arsip-arsip, memberi kekebalan hukum kepada anggota dan staf, membebaskan ICRC dari semua pajak dan biaya, menjamin pengiriman barang, jasa, dan uang yang dilindungi dan bebas kepabeanan, memberi ICRC privilese komunikasi yang aman setara dengan kedutaan asing, dan menyederhanakan perjalanan ke dalam dan ke luar Swiss bagi ICRC. Sebaliknya Swiss tidak mengakui passport yang dikeluarkan ICRC.
Berbeda dengan keyakinan umum, ICRC bukan entitas berdaulat seperti Orde Penguasa Militer Malta (Sovereign Military Order of Malta) dan juga bukan merupakan organisasi internasional, baik non-pemerintah (LSM) maupun antar pemerintah. ICRC membatasi keanggotaannya hanya warga negara Swiss, dan juga tidak seperti kebanyakan LSM, ICRC tidak memiliki kebijakan keanggotaan yang terbuka dan tak terbatas bagi semua orang karena anggota baru dipilih oleh Komite (melalui suatu proses yang disebut cooptation/pemilihan). Akan tetapi, sejak awal 1990-an, ICRC mempekerjakan orang-orang dari seluruh dunia untuk bekerja dalam misi lapangan dan di Kantor Pusat. Pada tahun 2007, hampir setengah staf ICRC bukan warga negara Swiss. ICRC mendapat privilese dan kekebalan hukum di banyak negara, berdasarkan hukum nasional di negara-negara tersebut, berdasarkan perjanjian antara ICRC dan pemerintah, atau, dalam beberapa kasus, berdasarkan yurisprudensi internasional (seperti hak delegasi ICRC untuk tidak memberi kesaksian di depan pengadilan internasional).
Pendirian Komite Internasional Palang Merah
ICRC berawal dari visi dan tekad satu orang: Henry Dunant. Tanggal: 24 Juni 1859. Tempat: Solferino, kota kecil di Italia utara. Pada waktu itu tengah pasukan Austria dan Prancis bertempur sengit. Sore harinya, 40.000 prajurit bergeletakan tewas atau terluka. Henry Dunant, seorang warga Swiss, kebetulan melewati daerah itu untuk suatu urusan bisnis. Ia ngeri menyaksikan ribuan prajurit menderita tanpa pelayanan medis. Ia mengajak penduduk setempat merawat mereka. Dia tekankan bahwa prajurit dari kedua belah pihak harus diberi perawatan yang setara.
Sekembalinya ke Swiss, Dunant menerbitkan sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino), yang berisi dua usulan:
·         agar pada masa damai didirikanperhimpunan - perhimpunan bantuan kemanusiaan yang memiliki juru rawat yang siap untuk merawat korban luka pada waktu terjadi perang;
·         agar para relawan ini, yang akan bertugas membantu dinas medis angkatan bersenjata, diberi pengakuan dan perlindungan melalui sebuah perjanjian internasional.
Pada tahun 1863, sebuah perkumpulan amal bernama Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Masyarakat membentuk sebuah komisi lima orang untuk mewujudkan gagasan Dunant itu. Beranggotakan Gustave Moynier, Guillaume-Henri Dufour, Louis Appia, Theodore Maunoir, dan Dunant sendiri, komisi ini kemudian mendirikan Komite Internasional Pertolongan Korban Luka, yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC. Mereka lalu terus mengembangkan gagasan Henry Dunant. Atas undangan mereka, 16 negara dan empat lembaga filantropis menghadiri Konferensi Internasional di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863. Dalam konferensi ini sebuah lambang pembeda, yaitu palang merah di atas dasar putih, diadopsi. Lahirlah Palang Merah.
Organisasi
ICRC berkantor pusat di kota Jenewa, Swiss dan memiliki kantor-kantor di luar negeri yang disebut Delegasi di sekitar 80 negara. Setiap delegasi berada di bawah tanggung jawab seorang Kepala delegasi yang adalah perwakilan resmi ICRC di suatu negara. Dari 2.000 karyawan profesionalnya, sekitar 800 orang bekerja di kantor pusat Jenewa dan 1.200 ekspatriat bekerja di lapangan. Setengah dari pekerja lapangan bertugas sebagai delegasi (delegate) yang mengatur operasi ICRC di negara-negara berbeda sedangkah separuh lainnya adalah tenaga spesialis seperti dokter, agronomis, insinyur atau penterjemah. Di kantor delegasi, staf internasional dibantu oleh sekitar 13.000 staf nasional, sehingga jumlah total staf yang bekerja untuk ICRC sekitar 15.000 orang. Delegasi juga sering bekerja sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah dimana delegasi berada sehingga bisa memanfaatkan relawan Palang Merah/Bulan Sabit Merah Nasional untuk membantu sebagian operasi ICRC.
Struktur organisasi ICRC sulit dipahami oleh orang luar. Hal ini sebagian karena kerahasiaan organisasi, tetapi juga karena strukturnya yang berubah-ubah. Majelis (Assembly) dan Presiden (Presidency) adalah dua institusi yang telah lama ada, sedangkan Dewan Majelis (Assembly Council) dan Direktorat (Directorate) baru dibentuk pada paruh kedua abad kedua puluh. Keputusan sering kali dibuat secara kolektif, sehingga kewenangan dan hubungan kekuasaan tidak kaku. Saat ini, organ terpenting adalah Directorate dan Assembly.
Direktorat
Direktorat adalah badan eksekutif ICRC. Direktorat bertanggung jawab atas manajemen sehari-hari, sementara Majelis membuat kebijakan. Direktorat terdiri atas Direktur Jenderal dan lima direktur di bidang "Operasi", "Sumber Daya Manusia", "Sumber Daya Keuangan dan Logistik", "Manajemen Komunikasi dan Informasi ", dan "Hukum Internasional dan Kerjasama dalam Gerakan". Anggota Direktorat diangkat oleh Majelis untuk bekerja selama empat tahun. Direktur Jenderal memikul tanggung jawab yang hampir seperti seorang CEO dalam beberapa tahun terakhir, di mana ia sebelumnya lebih merupakan orang pertama di antara yang sederajat di Direktorat.
Majelis
Majelis (juga disebut Komite) mengadakan pertemuan secara teratur dan bertanggung jawab mendefinisikan tujuan, pedoman, dan strategi dan mengawasi masalah keuangan ICRC. Majelis memiliki keanggotaan maksimum 25 warga Swiss. Anggota harus fasih Bahasa Perancis, tetapi banyak yang juga berbahasa Inggris dan Jerman. Para anggota Majelis dipilih untuk jangka waktu empat tahun, dan tidak ada batasan berapa kali seorang anggota Majelis bisa dipilih. Tiga perempat suara dari semua anggota dibutuhkan untuk terpilih kembali setelah masa ketiga, yang mana ini menjadi motivasi bagi anggota untuk tetap aktif dan produktif.
Pada tahun-tahun awal, anggota ICRC adalah orang Jenewa, Protestan, putih, dan laki-laki. Wanita pertama, Renée-Marguerite Cramer, terpilih pada tahun 1918. Sejak saat itu, beberapa orang wanita telah menjabat sebagai Wakil Presiden, dan jumlah wanita setelah Perang Dingin telah mencapai sekitar 15%. Anggota non-Jenewa diterima pertama kali pada tahun 1923, dan satu orang keturunan Yahudi pernah bertugas di Majelis.
Kalau komponen-komponen lain Gerakan banyak yang multi-nasional, ICRC percaya bahwa sifatnya yang satu negara (mono-national) merupakan aset karena kewarganegaraannya adalah Swiss. Berkat netralitas permanen Swiss, pihak yang berkonflik bisa yakin bahwa tidak seorangpun dari pihak "musuh" yang akan menentukan kebijakan di Jenewa. Perang Perancis-Prusia 1870-1871 menunjukkan bahwa bahkan aktor Palang Merah (dalam hal ini Perhimpunan Nasional) dapat begitu terikat dengan nasionalisme sehingga mereka tidak dapat mempertahankan kemanusiaan yang netral.
Dewan Majelis
Selanjutnya, Majelis memilih Dewan Majelis (assembly council) beranggotakan lima orang yang merupakan inti aktif dari Majelis. Dewan bertemu setidaknya sepuluh kali setiap tahun dan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atas nama Majelis dalam beberapa hal. Dewan juga bertanggung jawab mengorganisir pertemuan Majelis dan memfasilitasi komunikasi antara Majelis dan Direktorat. Dewan Majelis biasanya termasuk presiden, dua wakil presiden dan dua anggota terpilih. Seorang wakil presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun, sedangkan yang lainnya diangkat secara permanen dimana masa jabatannya berakhir ketika yang bersangkutan pensiun dari jabatan wakil presiden atau dari ICRC. Saat ini Olivier Vodoz dan Christine Beerli adalah wakil presiden ICRC.
Presiden
Majelis juga memilih, untuk jangka waktu empat tahun, satu orang untuk menjadi Presiden ICRC. Presiden adalah anggota Majelis dan pemimpin ICRC, dan presiden selalu disertakan dalam Dewan Majelis sejak pembentukannya. Presiden secara otomatis menjadi anggota kelompok tersebut setelah beliau diangkat, tetapi ia tidak harus selalu berasal dari dalam organisasi ICRC. Ada faksi yang kuat dalam Majelis yang ingin menjangkau ke luar organisasi untuk memilih presiden dari pemerintah Swiss atau kalangan profesional seperti perbankan atau kedokteran. Tiga presiden terakhir sebelumnya merupakan pejabat dalam pemerintahan Swiss. Pengaruh dan peran presiden tidak terdefinisikan dengan baik, dan perubahan tergantung pada waktu dan gaya pribadi masing-masing presiden. Sejak tahun 2000, presiden ICRC adalah Jakob Kellenberger, seorang penyendiri yang jarang membuat penampilan diplomatik tetapi yang terampil dalam negosiasi pribadi dan nyaman dengan dinamika Majelis. Pada bulan Februari 2007, beliau diangkat oleh Majelis untuk periode empat-tahun berikutnya yang akan berakhir pada tahun 2011. Presiden-presiden ICRC antara lain:
·         1863–1864: Henri Dufour
·         1864–1910: Gustave Moynier
·         1910–1928: Gustave Ador
·         1928–1944: Max Huber
·         1944–1948: Carl Jacob Burckhardt
·         1948–1955: Paul Ruegger
·         1955–1964: Leopold Boissier
·         1964–1969: Samuel Gonard
·         1969–1973: Marcel Naville
·         1973–1976: Eric Martin
·         1976–1987: Alexandre Hay
·         1987–1999: Cornelio Sommaruga
·         2000-2012: Jakob Kellenberger
·         2012-Sekarang: Peter Maurer
Staff
Setelah ICRC berkembang dan kian terlibat secara langsung dalam konflik, terjadi peningkatan jumlah staf dengan latar belakang profesional, bukan relawan, selama beberapa tahun terakhir. ICRC hanya memiliki dua belas karyawan pada tahun 1914 dan 1.900 selama Perang Dunia Kedua yang didukung 1.800 relawan. Jumlah staf yang dibayar menurun setelah Perang Dunia I dan II, tetapi mengalami peningkatan kembali dalam beberapa dasawarsa terakhir; secara rata-rata ada 500 staf lapangan tahun 1980-an dan lebih dari seribu staff pada tahun 1990-an. Dimulai tahun 1970-an, ICRC menjadi lebih sistematis dalam pelatihan untuk mengembangkan staf yang lebih profesional. ICRC menjadi karir yang menarik bagi lulusan universitas terutama di Swiss, tetapi beban kerja sebagai karyawan ICRC sukup menuntut. 15% dari staf keluar setiap tahun dan 75% karyawan bekerja kurang dari tiga tahun. Staf ICRC multi-nasional dan sekitar 50% bukan warga negara Swiss pada tahun 2004. Staf internasional ICRC dibantu dalam pekerjaan mereka oleh sekitar 13.000 karyawan nasional yang dipekerjakan di negara-negara dimana delegasi ada.
Pendanaan
Anggaran ICRC pada tahun 2010 mencapai 1.156 juta franc Swiss (Rp11 trilyun). Seluruh dana yang diberikan kepada ICRC bersifat sukarela dan diterima sebagai sumbangan berdasarkan dua jenis permintaan yang diajukan oleh Komite: Appeal Kantor Pusat yang bersifat tahunan untuk menutup biaya-biaya internal dan Appeal Darurat untuk misi-misi yang bersifat per kasus. Pendanaan ICRC berasal dari tiga kategori, yaitu negara, swasta dan perhimpunan nasional. Negara-negara penyumbang ICRC antara lain Swiss, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Selandia Baru, Negara-negara Eropa lainnya, dan Uni Eropa. Negara-negara ini menyumbang sekitar 80-85% dari anggaran ICRC. Sekitar 3% berasal dari hibah pihak swasta, dan sisanya berasal dari perhimpunan nasional.
Emblem/Lambang
Konferensi diplomatik yang diadakan di Jenewa pada tahun 1864 mengadopsi tanda berupa palang merah di atas dasar putih, yang merupakan kebalikan dari bendera Swiss. Namun, dalam perang Rusia-Turki 1876-1878, Kekaisaran Ottoman menyatakan akan menggunakan tanda berupa bulan sabit merah, bukan palang merah, sebagai lambangnya dan akan tetap menghormati lambang palang merah yang digunakan oleh pihak musuh. Setelah itu, Persia juga memutuskan untuk menggunakan tanda yang lain, yaitu singa dan matahari merah. Kedua lambang ini kemudian diakui oleh konferensi diplomatik yang diadakan pada tahun 1929. Pada tahun 1980, Republik Islam Iran memutuskan untuk mengganti singa dan matahari merah dengan bulan sabit merah. Lambang palang merah dan bulan sabit merah berhak memperoleh penghormatan sepenuhnya berdasarkan hukum internasional. Namun, kadang-kadang timbul persepsi di sementara kalangan bahwa kedua lambang ini memiliki konotasi budaya, agama, atau politik tertentu. Hal ini dapat membahayakan pemberian perlindungan bagi korban konflik bersenjata, dinas medis militer, dan pekerja kemanusiaan.
Selain itu, hingga belum lama ini, Perhimpunan Nasional yang tidak ingin menggunakan lambang palang merah ataupun bulan sabit merah tidak dapat diakui sebagai anggota penuh Gerakan. Ini mempersulit Gerakan mewujudkan prinsip kesemestaan (universality), yang merupakan salah satu Prinsip Dasarnya, serta memperbesar kemungkinan terus munculnya lambang-lambang baru. Untuk mengatasi masalah tersebut, diusulkan pemberlakuan sebuah lambang baru yang bisa diterima oleh semua Perhimpunan Nasional dan semua Negara. Gagasan ini sangat didukung oleh Gerakan dan kemudian terwujud pada bulan Desember 2005, yaitu ketika sebuah konferensi diplomatik memutuskan untuk mengakui kristal merah sebagai tanda pembeda bersama-sama dengan palang merah dan bulan sabit merah.
Prinsip-Prinsip Dasar
Kegiatan ICRC dipandu oleh tujuh Prinsip Dasar yang ditaati bersama oleh ICRC dan semua komponen lain Gerakan. Prinsip-prinsip tersebut –yaitu kemanusiaan, ketidakmemihakan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan– dikemukakan dalam Statuta Gerakan dan menjadi nilai bersama yang membedakan Gerakan dari organisasi-organisasi kemanusiaan lain. Gerakan telah memberi ICRC tugas menegakkan dan mendiseminasikan prinsip-prinsip tersebut. Ketujuh Prinsip Dasar berikut ini diproklamasikan dalam Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 (Wina, 1965): Kemanusiaan Gerakan, yang lahir dari keinginan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada korban luka di medan pertempuran, berusaha dengan kemampuan internasional maupun nasionalnya untuk mencegah dan meringankan penderitaan manusia di mana saja. Tujuan Gerakan adalah untuk melindungi kehidupan dan kesehatan serta memastikan penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan memajukan saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi di antara semua bangsa. Kesamaan Gerakan tidak membeda-bedakan kebangsaan, ras, agama, status sosial, atau pandangan politik korban. Gerakan membantu korban hanya atas dasar kebutuhan mereka. Bantuan diprioritaskan bagi kasus penderitaan yang paling mendesak. Kenetralan Agar tetap dipercaya oleh semua pihak, Gerakan tidak akan berpihak dalam konflik yang terjadi dan tidak akan terlibat dalam pertentangan politik, ras, keagamaan, ataupun ideologis. Kemandirian Gerakan bersifat independen. Setiap Perhimpunan Nasional, sekalipun merupakan pendukung pemerintah masing-masing di bidang kemanusiaan dan tunduk pada hukum nasional negaranya, harus mempertahankan otonominya supaya dapat bertindak sesuai prinsip-prinsip Gerakan. Kesukarelaan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah sebuah gerakan yang memberikan bantuan atas dasar kesukarelaan, tidak didorong dengan cara apapun oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Kesatuan Hanya boleh ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara. Perhimpunan itu harus terbuka bagi semua orang. Perhimpunan itu harus melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negaranya. Kesemestaan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di mana semua Perhimpunan Nasional mempunyai status yang setara dan tanggung jawab serta kewajiban yang sama dalam membantu satu sama lain, ada di seluruh dunia.
ICRC dan Gerakan
ICRC bertanggung jawab atas pengakuan secara hukum perhimpunan bantuan kemanusiaan sebagai perhimpunan nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan dengan demikian menerimanya ke dalam Gerakan. Aturan-aturan yang tepat terkait pengakuan itu didefinisikan dalam Statuta Gerakan. Setelah pengakuan oleh ICRC, suatu perhimpunan nasional diakui sebagai anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. ICRC dan Federasi bekerjasama dengan perhimpunan nasional dalam misi internasional mereka, terutama dengan sumber daya manusia, material, dan keuangannya dan mengatur logistik di lokasi. Menurut Perjanjian Sevilla 1997, ICRC adalah pimpinan lembaga Palang Merah dalam konflik, sementara organisasi lain dalam Gerakan menjadi pimpinan dalam situasi non-perang. Perhimpunan Nasional akan menjadi pimpinan terutama ketika konflik terjadi di dalam negara mereka sendiri. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga pendiri Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional untuk melindungi dan membantu para korban konflik bersenjata, ICRC juga berperan sebagai promotor dan pemelihara Hukum Humaniter Internasional. Organisasi ini juga merupakan pelindung Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Secara bekerja sama dengan Federasi Internasional, ICRC menyelenggarakan pertemuan-pertemuan Gerakan sebagaimana yang ditetapkan dalam anggaran dasar Gerakan.
Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mewujudkan pekerjaan dan prinsip-prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional di sekitar 180 negara. Perhimpunan-perhimpunan Nasional bertindak sebagai pendukung (auxiliaries) bagi pemerintah negara mereka masing-masing di bidang kemanusiaan dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan, termasuk program bantuan darurat kemanusiaan bencana, program kesehatan, dan program sosial. Pada waktu perang, Perhimpunan-perhimpunan Nasional membantu penduduk sipil yang terkena dampak dan, bilamana diperlukan, memberikan dukungan kepada dinas medis angkatan bersenjata.
Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bekerja berdasarkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk mengilhami, memperlancar, dan meningkatkan semua kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang menjadi anggotanya, dalam rangka memperbaiki situasi kelompok penduduk yang paling rentan. Didirikan pada tahun 1919, Federasi Internasional mengarahkan dan mengkoordinasi bantuan internasional yang diberikan oleh Gerakan kepada para korban bencana alam dan bencana teknologi, kepada para pengungsi eksternal, dan dalam situasi darurat kesehatan. Federasi Internasional bertindak sebagai wakil resmi di bidang internasional bagi perhimpunan-perhimpunan yang menjadi anggotanya. Federasi Internasional memajukan kerja sama di antara Perhimpunan-perhimpunan Nasional dan memperkuat kemampuan kemampuan mereka untuk mempersiapkan diri secara efektif dalam menghadapi bencana dan untuk melaksanakan program-program kesehatan dan sosial.
Kegiatan
Kegiatan ICRC terbagi dalam empat kategori, yakni perlindungan (protection), bantuan (assistance), pencegahan (prevention) dan kerjasama (cooperation).
Perlindungan ICRC berusaha untuk melindungi manusia dalam situasi konflik atau kekerasan bersenjata, dan untuk dapat melakukan hal ini, ICRC harus terus berada di dekat para korban dan menjalin dialog secara konfidensial dengan pihak-pihak yang terlibat, baik Negara maupun non-Negara. Kegiatan perlindungan mencakup kunjungan ke tempat-tempat penahanan dan pemulihan kembali hubungan keluarga.
Bantuan Krisis kemanusiaan sering kali terjadi secara bersamaan dengan, atau menjadi penyebab tak langsung bagi, krisis-krisis lain seperti kelaparan, wabah penyakit, dan kekacauan ekonomi. Dalam kondisi seperti itu, ICRC memberikan bantuan yang dibutuhkan. Walaupun demikian, ICRC selalu berusaha untuk tetap terarah pada tujuan utamanya, yaitu memulihkan kemampuan orang untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atau mandiri. Bantuan bisa bermacam-macam bentuknya, seperti makanan dan/atau obat-obatan, pembangunan atau perbaikan sistem penyediaan air atau sarana medis dan pemberian pelatihan kepada staf kesehatan primer, ahli bedah, dan teknisi prostetik/ortotik.
Pencegahan Kegiatan ICRC yang bersifat preventif dirancang untuk membatasi efek buruk dari konflik dan menjaga agar efek-efek semacam itu sekecil mungkin. Semangat yang sesungguhnya dari Hukum Humaniter Internasional ialah agar penggunaan kekuatan dilakukan secara terkendali dan secara proporsional dengan tujuannya. Karena itu, ICRC berusaha untuk menyebarluaskan seluruh rangkaian prinsip-prinsip kemanusiaan dalam rangka mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi ekses-ekses terburuk dari peperangan.
Kerjasama Tujuan kegiatan kerja sama ICRC adalah untuk meningkatkan kemampuan Perhimpunan-perhimpunan Nasional memenuhi tanggung jawab mereka sebagai lembaga Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam memberikan pelayanan kemanusiaan di negara masing-masing. ICRC terutama membantu dan mendukung Perhimpunan-perhimpunan Nasional dalam kegiatan mereka untuk memberikan bantuan kepada para korban konflik dan ketegangan dalam negeri (kesiapan dan tanggapan); mempromosikan Hukum Humaniter Internasional dan menyebarluaskan pengetahuan mengenai Prinsip-Prinsip Dasar, cita-cita, dan kegiatan-kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional; dan memulihkan hubungan antara anggota keluarga yang tercerai berai sebagai bagian dari jaringan kerja pencarian Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia.
ICRC di Indonesia
Kegiatan
Berkat kerjasama yang telah lama terjalin antar ICRC, PMI dan Pemerintah Indonesia, puluhan ribu orang yang terkena dampak dari berbagai situasi kekerasan dan bencana dan orang-orang yang dicabut kebebasannya mendapat manfaat dari kegiatan kemanusiaan. ICRC mengembangkan sebagian besar kegiatannya bersama dengan PMI, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan sifat khusus ICRC sebagai perantara yang sangat netral dan mandiri, seperti kunjungan ICRC kepada orang-orang yang dicabut kebebasannya.
Kegiatan terkait penahanan: ICRC melaksanakan kegiatan perlindungan terutama untuk kepentingan orang-orang yang dicabut kebebasannya. Akses selama bertahun-tahun semakin meningkat dan berkat kerjasama dari pihak berwenang Indonesia (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia - DITJENPAS - dan Kepolisian Republik Indonesia), maka kunjungan ICRC ke fasilitas penahanan telah diperluas hinggu di luar lingkup awal tahanan yang ditemui secara individual dan ditahan karena alasan tertentu. Pada akhir periode peninjauan kembali kegiatan ICRC di Indonesia, kunjungan tahanan dan keahlian khusus ICRC yang didukung pendekatan struktural multi-disiplin (kesehatan, air & sanitasi, manajemen penjara, dll) telah memberi manfaat bagi semua penghuni fasilitas penahanan yang dikunjungi (hampir 100 tempat penahanan). ICRC meretas jalan bagi tahanan dan keluarganya untuk tetap menjalin kontak melalui surat menyurat. Bertindak sebagai perantara yang netral, ICRC juga memfasilitasi pembebasan orang-orang yang ditahan oleh suatu kelompok bersenjata.
Bantuan untuk penduduk sipil: Bekerja sama dengan PMI, ICRC memberi bantuan kemanusiaan dengan segera kepada orang yang memerlukan, baik akibat konflik bersenjata maupun bentuk-bentuk kekerasan lain atau bencana alam. Berdasarkan kapasitas dan sumber daya yang tersedia dan sesuai dengan skala dan intensitas permasalahan yang dihadapi, ICRC memberi bantuan atau mendukung pihak lain khususnya PMI dan pemerintah setempat dalam upaya untuk menangani suatu situasi kemanusiaan. ICRC telah bekerja secara khusus di Papua, Sulawesi dan Nanggroe Aceh Darusalam dan berkonsentrasi pada bantuan medis/kesehatan, materi, dan pangan, rehabilitasi pertanian, dan program air dan sanitasi. Kegiatan-kegiatan usai tsunami 2004 merupakan yang terpenting dari segi kuantitas dan keberagamannya.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan penghormatan terhadap penduduk sipil: Dalam kerangka mandat perlindungannya, ICRC sebagai perantara netral telah mengkombinasikan berbagai bentuk representasi kepada pihak berwenang. Dengan berpegang teguh pada prinsip kerahasiaan (confidentiality) yang melandasi semua aksinya, Tim ICRC mengumpulkan laporan perlakuan buruk dan bentuk kesewenangan lainnya, untuk kemudian diserahkan dan ditindaklanjuti secara semestinya oleh pihak berwenang, dalam kerangka dialog bilateral yang telah terjalin. ICRC juga memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang terkena dampak, atau yang menghadapi resiko, dan kepada keluarga mereka, seperti pencarian orang hilang atau orang yang tidak jelas nasibnya, mengorganisir pertemuan kembali (reuni) keluarga, dan mendorong atau memberi dukungan secara langsung kepada keluarga orang hilang, dan mengurus jenasah.
Promosi Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan norma-norma lainnya: ICRC telah bekerja terus-menerus untuk menyebarkan pengetahuan dan memperluas penerimaan HHI termasuk aturan-aturan kebiasaannya, dan dalam lingkup yang lebih kecil, standar-standar hukum internasional terkait seperti Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Target audiens antara lain institusi Pemerintah yang dalam posisi untuk mencegah atau membatasi kekerasan dan untuk mengatur penggunaan kekuatan, dan dalam batasan tertentu yang menyasar masyarakat sipil. Penekanan khusus diarahkan untuk membantu institusi terkait mengadopsi aksi nasional dalam mengimplementasikan komitmen internasional Pemerintah Indonesia di level nasional dan membantu mengikuti praktik terbaik internasional. ICRC juga mendorong pengkajian masalah-masalah hukum ini, terutama HHI, di kalangan akademik. Pencapaian di bidang yang terakhir sangat besar. Sebagai contoh, dukungan ICRC, Militer dan Kepolisian telah mengkreasikan materi pelatihan mereka sendiri, dan fakultas hukum di seluruh Indonesia telah mengembangkan program pengajaran HHI.
Kerjasama dengan Perhimpunan Nasional: PMI adalah mitra operasional tak ternilai bagi ICRC. ICRC melibatkan PMI dalam perencanaan dan implementasi dalam sebagian besar kegiatannya. ICRC juga mendukung banyak kegiatan yang dilakukan secara langsung oleh PMI dan secara konsisten berupaya meningkatkan kapasitas Perhimpunan Nasional di sektor yang berbeda-beda, khususnya kegiatan pemulihan kembali hubungan keluarga dan pencarian, siaga dan tanggap darurat, promosi HHI, air dan sanitasi. Upaya-upaya pengembangan kapasitas termasuk mengorganisir pelatihan, penyediaan sumber daya keuangan dan materi lainnya, menerbitkan kebijakan dan pedoman, dan penyediaan masukan teknis.

http://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Internasional_Palang_Merah
http://pmrsmansa.hostzi.com/PM%20Internasional.htm