Jumat, 15 November 2013

Palang Merah Indonesia



Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
SEJARAH :
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk  dan Dr. Bahder Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI )  yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka  dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
Ketua           : Dr. R. Mochtar
Penulis          : Dr. Bahder Djohan
Anggota        : Dr. Djoehana
                                 Dr. Marzuki
                                 Dr. Sitanala
         
Sehingga pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang menetapkan :
          Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang  melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia   mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah     (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
·         Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
·         Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat
·         Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat
·         Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·         Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·         Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·         Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·         Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·         Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
·         Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1.          Pelayanan Penanggulangan Bencana :
a.          Kesiapsiagaan Bencana ( DP )
b.          Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c.          Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2.          Pelayanan Kesehatan :
a.          Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b.          Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c.          HIV / AIDS
d.         Sanitasi Air
e.          Tanggap Darurat Kesehatan
f.           Pelayanan Pos PP dan PK
g.          Pelayanan Ambulance
h.          Dukungan Psikologi
i.            Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3.          Pelayanan Sosial :
a.        Tracing and Mailling Servic ( TMS / RFL)
b.       Pelayanan pada Lansia
c.        Pelayanan bagi Anak Jalanan
d.       Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4.          Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a.          Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b.          Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
c.          Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d.         Hubungan Luar Negeri
5.          Pengembangan Organisasi :
a.          Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b.          Penggalian Dana ( Fund Raising )
c.          Pengembangn Sumber Daya
d.         Pembinaan Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e.          Pendidikan dan Peltihan

Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik.





http://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Indonesia
http://palmersda.wordpress.com/2010/08/31/organisasi-pmi/

Rabu, 13 November 2013

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) /NGO

Pengertian LSM/NGO
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi non-pemerintah yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 1). Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, ditengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup.  (UU No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12).
Lembaga swadaya masyarakat disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
LSM juga sering dikenal dengan NGO (Non-governmental organization). Sesuai dengan namanya, NGO pada dasarnya memiliki pengertian singkat sebagai organisasi yang tidak berada secara langsung dalam struktur pemerintahan ataupun tidak ada koordinasi langsung dari pemerintah dan merupakan badan yang bersifat mandiri. LSM dapat berdiri jika terdapat kesamaan visi dan misi sekelompok orang yang membentuk organisasi dengan kebebasan segala perbedaan yang terdapat di masyarakat seperti agama, suku, ras, golongan, dan gender tapi tetap berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
 (Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sbb :
1.      NGO Operasional
Tujuan utamanya adalah perancangan dan implementasi proyek pengembangan. Kelompok ini menggerakkan sumber daya dalam bentuk keuangan, material atau tenaga relawan, untuk menjalankan proyek dan program mereka. Proses ini umumnya membutuhkan organisasi yang kompleks. NGO operasional ini masih dapat dibagi atas 3 kelompok besar :
a.       Organisasi berbasis masyarakat yang melayani suatu populasi khusus dalam suatu daerah geografis yang sempit
b.       Organisasi Nasional yang beroperasi dalam sebuah negara yang sedang berkembang
c.        Organisasi Internasional yang pada dasarnya berkantor pusat di negara maju dan menjalankan operasi di lebih dari satu negara yang sedang berkembang.
2.      NGO Advokasi
Tujuan utamanya adalah mempertahankaan atau memelihara suatu isu khusus dan bekerja untuk mempengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah untuk atau atas isu itu. Organisasi ini pada dasarnya berusaha untuk meningkatkan kesadaran (awareness) dan pengetahuan dengan melakukan lobi, kegiatan pers dan kegiatan-kegiatan aktivis. NGO ini pada dasarnya bekerja melalui advokasi atau kampanye atas suatu isu dan tidak mengimplementasikan program. Kelompok ini menjalankan fungsi yang hampir sama dengan kelompok operasional, namun dengan tingkatan dan komposisi yang berbeda. Pencarian dana masih perlu namun dengan ukuran yang lebih kecil. NGO dapat pula dikelompokkan berdasarkan orientasi dan tingkat operasi :
a.       Berdasarkan Orientasi
1)      Orientasi Amal (Charitable) sering melibatkan kerja pola top-down dengan sedikit partisipasi penerima manfaat. Kegiatan NGO diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan makanan pada orang miskin, pakaian dan obat-obatan, perumahan, sekolah, dll. NGO ini dapat juga melakukan aktifitas bantuan pada bencana alam atau bencana akibat perbuatan manusia.
2)      Orientasi pelayanan mencakup NGO yang aktifitasnya berupa penyediaan jasa pelayanan kesehatan, perencanaan keluarga atau pelayanan pendidikan yang programnya dirancang oleh NGO dan masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam implementasinya dan dalam penerimaan layanannya.
3)      Orientasi partisipasi dicirikan dengan proyek kelola sendiri (self-help projects) dimana penduduk setempat dilibatkan dalam implementasi proyek dengan cara memberi bantuan uang tunai, peralatan, lahan, bahan-bahan, tenaga kerja, dll. Dalam proyek pengembangan masyarakat yang klasik, partisipasi dimulai dengan identifikasi kebutuhan dan dilanjutkan kepada tahap perencanaan dan implementasi.
4)      Orientasi pemberdayaan tujuannya adalah membantu orang miskin untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik terhadap faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan mereka, dan untuk meningkatkan kesadaran mereka akan kekuatan potensial yang mereka miliki untuk mengendalikan kehidupan mereka. Kadang-kadang, kelompok ini berkembang secara spontan akibat adanya suatu masalah atau isu, dan NGO memainkan peranan fasilitasi dalam perkembangan mereka.
b.      Berdasarkan tingkatan operasi
1)      Organisasi berbasis masyarakat muncul dari inisiatif orang-orang itu sendiri. Ini dapat mencakup klub olahraga, organisasi perempuan, organisasi jiran, organisasi agama atau pendidikan. Ada banyak variasi dari jenis ini. Sebagian didukung oleh NGO, atau badan bilateral atau internasional, dan yang lainnya independen dari bantuan pihak luar. Sebagian bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat miskin kota atau membantu mereka memahami hak-hak mereka dalam memperoleh akses kepada layanan yag dibutuhkan sementara yang lain terlibat dalam penyediaan layanan itu sendiri.
2)      Organisasi perkotaan (Citywide Organizations) mencakup organisasi seperti Rotary atau Lion’s Club, kamar dagang dan industri, koalisi bisnis, kelompok etnis dan pendidikan dan asosiasi organisasi masyarakat. Sebagian berdiri untuk tujuan tertentu namun menjadi terlibat dalam membantu orang miskin sebagai satu dari banyak kegiatannya, sementara yang lain dibentuk untuk tujuan khusus yaitu membantu orang miskin.
3)      NGO nasional mencakup organisasi seperti Palang Merah (Red Cross), organisasi profesi, dll. Sebagian di antaranya memiliki cabang di suatu negara dan membantu NGO setempat.
4)      NGO internasional mulai dari badan sekuler seperti organisasi Save the Children, OXFAM, CARE, Ford and Rockefeller Foundations hingga kelompok yang didasarkan oleh agama. Kegiatan mereka bervariasi dari pencariaan dana hingga implementasi proyek.
Permasalahan Kelembagaan LSM
Kesalahan terbesar dan paling sering di temukan dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, adalah terjadinya personifikasi organisasi, yakni menempatkan organisasi sebagai diri sendiri. Personifikasi organisasi pada dasarnya mengingkari hakekat sebuah organisasi yang dipahami sebagai sistem hubungan antar kelompok atau unit-kerja, yang tersusun dalam struktur kewenangan tertentu, sehingga memungkinkan adanya koordinasi kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Personifikasi organisasi tidak saja mencederai budaya demokrasi tetapi juga menafikan peluang organisasi untuk berkembang lebih besar, sehingga dari waktu ke waktu organisasi stagnan bahkan mengalami dormansi panjang.
Sering didapati organisasi yang tidak efektif oleh karena tidak ada kesesuaian antara mimpi organisasi dengan orang-orang yang ada di dalam. Sering pula didapati organisasi yang tidak efisien oleh karena struktur yang berlaku tidak memiliki paradigma, dan beragam karakter permasalahan organisasi.
Area Konsultasi
Konsultasi di bidang Pengembangan Organisasi bermaksud untuk meningkatkan kemandirian dan profesionalisme organisasi yang dilakukan secara sistematis dimulai dari tahap analisis, implementatif, sampai ke tahap evaluasif. Layanan konsultasi Organisasi akan menelaah organisasi dari berbagai aspek, yaitu:
·         Taksonomi Organisasi
·         Struktur Organisasi
·         Proses Organisasi
·         Individu di dalam Organisasi
·         Kepemimpinan.
Manfaat Konsultasi atau Tugas & Fungsi LSM Kompor

Organisasi LSM yang mandiri dan professional adalah sebuah tuntutan kebutuhan di era pembangunan yang serba terbuka serta membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Keterlibatan organisasi LSM dalam kegiatan pembangunan nasional mampu memberikan beragam manfaat bagi banyak pihak. Pada satu sisi, keterlibatan LSM dalam pembangunan mampu memberikan warna pembangunan dengan lebih berkualitas sesuai kompetensi yang dimiliki, khususnya di bidang pengembangan masyarakat, dibandingkan diserahkan kepada pihak lain yang tidak kompeten.
Bahwa sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai sikap peduli terhadap Lingkungan Sosial dan potensi Sumber Daya Alam (SDA) serta potensi Sumber Daya Manusia (LDM) yakni orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin yang perlu diperjuangkan guna pemenuhan harkat martabat manusia.
Bahwa sebagai LSM yang berjwa menyikapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan manusia tanpa diskiriminasi yakni perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus lebih diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat dengan cara musyawarah, gotongroyong dan mupakat dan hukum pemerintah harus dilindungi bahwa manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara secara manusiawi.
Bahwa LSM secara kodrat selaku sosial kontrol dat/atau mitra pemerintah dalam upaya menciptakan hubungan dibidang [engabdian dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bahwa DPP LSM Kompor Indonesia, Sukabumi, Jawa Barat dalam upaya meningkatkan kesadaran kritis para anggota di dalam mewujudkan Teguh Tanah Air, Kebenaran, Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat serta membangun karaketr sipak etika komunikasi aspirasi masyarakat sesuai yang berkembang dan/atau Agent of Social Control Independent dan berimbang.
Kekuatan dan Kelemahan LSM/NGO
Kekuatan dari NGO adalah sebagai berikut :
a.                  Jaringan grassroots yang kuat.
b.                  Kemampuan melakukan inovasi dan beradaptasi, fleksibel dalam mengadaptasi situasi setempat dan merespon terhadap kebutuhan setempat dan oleh karenanya mampu mengembangkan proyek-proyek yang terintegarasi dan juga proyek-proyek sektoral.
c.                  Kemampuan mengidentifikasi orang-orang yang paling membutuhkan dan menciptakan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan.
d.                 Metodologi dan tools yang bersifat partisipatif
e.                  Komitmen jangka panjang dan penekanan pada kesinambungan
f.                   Efektifitas biaya.
g.                  Kemampuan berkomunikasi kepada semua tingkatan, mulai dari tetangga terdekat hingga tingkat tertinggi pada pemerintahan.
h.                  Kemampuan merekrut para staf yang ahli dan bermotivasi tinggi.

Kelemahan NGO :
a.            Keterbatasan keuangan (tingkat keberlanjutannya rendah)
b.            Keterbatasan kapasitas institusi/kelembagaan
c.            Tertutupnya/kurangnya komunikasi intern organisasi dan/atau koordinasi
d.           Intervensi dalam skala yang kecil
e.            Kurangnya pemahaman akan konteks sosial ekonomi yang lebih luas
f.           Sikap terpola (paternalistic) membatasi tingkat keterlibatan partisipatif dalam desain program/proyek.
g.          Terbatasnya cara pendekatan atas suatu masalah atau area.
h.          “Kepemilikan teritorial” dari suatu daerah atau proyek mengurangi kerjasama antara badan-badan, terlihat seperti ancaman atau adanya persaingan.


Sumber ;
http://lsmkomporsmi.wordpress.com/tugas-fungsi-lsm-kompor/
http://www.aliansiindonesia.com/profil/id/22/Struktur-Organisasi-LSM-Aliansi-Indonesia
http://www.institutkomunitas.org/program-konsultasi/pengembangan-organisasi-lsm/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Lembaga_Swadaya_Masyarakat
http://allamandakathriya.blogspot.com/2012/04/lembaga-swadaya-masyarakatnon.html