Palang
Merah Indonesia
Palang
Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi
perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial
kemanusiaan.
PMI
selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang
Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan,
kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah
berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat
kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang
Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama
tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan
pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan
segera untuk keselamatan jiwanya.
SEJARAH :
Upaya
pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia
ke II oleh Dr. RCL senduk dan Dr. Bahder Djohan, di mana
sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI )
yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang
oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun
1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka
dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
Ketua
: Dr. R. Mochtar
Penulis
: Dr. Bahder Djohan
Anggota
: Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga
pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik
oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak
dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan
Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak sempat melakukan penataan
organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS
No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan
Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai
satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik
Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan
tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai
organisasi social tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan
yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal
27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29
November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang
melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah
Republik Indonesia mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang
Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan
tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah
Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri,
yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama
manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia,
tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya
semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan
kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan
Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang
memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI
tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu
Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas
merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat,
namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan
kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas –
tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa
dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan
Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus
untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan
dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah
Indonesia adalah
PMI Cabang
dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk
menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia
mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep
yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat
dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh
tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip
Dasar.
VISI :
Palang Merah
Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan
dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
·
Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara
konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional
·
Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan
bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat
·
Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis
masyarakat
·
Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·
Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS
dan penyalahgunaan NAPZA
·
Menggerakkan
generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·
Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·
Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS
dan penyalahgunaan NAPZA
·
Menggerakkan
generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·
Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai
dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan
·
Pengembangan
dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan
program PMI dapat diwujudkan
·
Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai
dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan
·
Pengembangan
dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan
program PMI dapat diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan
Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana
Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan Penanggulangan Bencana :
a.
Kesiapsiagaan Bencana ( DP )
b.
Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c.
Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2.
Pelayanan Kesehatan :
a.
Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b.
Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c.
HIV / AIDS
d.
Sanitasi Air
e.
Tanggap Darurat Kesehatan
f.
Pelayanan Pos PP dan PK
g.
Pelayanan Ambulance
h.
Dukungan Psikologi
i.
Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3.
Pelayanan Sosial :
a.
Tracing and
Mailling Servic ( TMS / RFL)
b.
Pelayanan pada
Lansia
c.
Pelayanan bagi
Anak Jalanan
d.
Program
Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4.
Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a.
Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b.
Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
c.
Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan
Pengembangan Sumber Daya PMI
d.
Hubungan Luar Negeri
5.
Pengembangan Organisasi :
a.
Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b.
Penggalian Dana ( Fund Raising )
c.
Pengembangn Sumber Daya
d.
Pembinaan Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e.
Pendidikan dan Peltihan
Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam
berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010
berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi
prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan
bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for
Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana,
penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah,
organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan
of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di
Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam
konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan
ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini
sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di
bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi:
Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama
untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan
Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari
tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Membantu
saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa
perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS,
peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI
di Sumbar, saat Trikora di
Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli,
pengungsi di Pulau Galang.
Membantu
korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban
gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung
Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999),
konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala
Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh,
Gorontalo, Nias,
Jawa Barat, Tsunami di Nangroe
Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta
dan sebagian Jawa Tengah.
Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan
yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan
dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur
umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan
sebagainya.
Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun
1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor
darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi
darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan
manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat
membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat
pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan
kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik.
http://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Indonesia
http://palmersda.wordpress.com/2010/08/31/organisasi-pmi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar