Sabtu, 16 November 2013

Komite Internasional Palang Merah (ICRC)


Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
Palang Merah secara umum dikenal sejak tahun 1863 sebagai Pergerakan Internasional dari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang merupakan sebuah Organisasi Internasional yang bersifat Kemanusiaan dan berdiri sendiri di banyak negara di dunia.
Dengan pelayanan sukarela untuk menolong sesama, Palang Merah berkembang untuk melayani korban perang dan melaksanakan Konvensi Geneva.
Kegiatan Palang Merah ini meluas termasuk pelayananmasa damai seperti mendirikan bank darah, memberikan pendidikan pertolongan peratama dan perlindungan di air dan di darat, serta merawat korban bencana seperti banjir, longsor,kebakaran dll. selain itu Palang Merah juga menolong para tawanan perang
Tahun 1859 Henry Dunant pergi ke Italia menuju Solferino, di Solferino sedang terjadi perang antar Perancis dan Sardinia melawan tentara Austria.
Dari pengalaman tersebut ia mengarang buku dengan judul “ Un Souvenir De Solferino” ( Kenangan di Solferino )
Dan buku tersebut menarik perhatian dunia dan beberapa orang terkenal yang akhirnya membentuk Panitia 5 yang terdiri dari :
1.      Jendral Dufour
2.      Mr. Maunior
3.      Dr. Appia
4.      Gustave Moyneier
5.      Jean Henry Dunant
Mereka membentuk lembaga sosial yang bernama PALANG MERAH tahun 1899.
Panitia lima tersebut merintis terbentuknya Palang Merah Lambang Palang Merah di atas dasar putih. Lambang tersebut berarti Perlindungan bagi para petugas, penolong di medan perang.
Panitia lima menjadi Komite Internasional Palang Merah (KIPM) yang dalam bahasa Inggrisnya yaitu International Commitee Of The Red Cross (ICRC).
 
ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan swasta yang berbasis di Jenewa, Swiss. Negara-negara peserta (penanda tangan) keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 dan 2005, telah memberi ICRC mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Termasuk di dalamnya adalah korban luka dalam perang, tawanan, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya.
ICRC adalah salah satu dari tiga komponen, sekaligus cikal bakal, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain ICRC, komponen Gerakan antara lain Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dan 186 Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional di Indonesia bernama Palang Merah Indonesia (PMI). ICRC adalah organisasi tertua dan dihormati dalam Gerakan, dan merupakan salah satu organisasi yang paling banyak diakui di seluruh dunia. Salah satu contoh pengakuan dunia, ICRC telah tiga kali menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1917, 1944, dan
Misi dan mandat
Pernyataan misi resmi ICRC berbunyi: Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lain dan memberi mereka bantuan. ICRC mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan bantuan kemanusiaan dan berupaya mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Tugas utama ICRC bersumber pada Konvensi Jenewa dan Statuta Gerakan, dimana dikatakan bahwa tugas ICRC antara lain:
·         memantau kepatuhan para pihak yang bertikai kepada Konvensi Jenewa
·         mengorganisir perawatan terhadap korban luka di medan perang
·         mengawasi perlakuan terhadap tawanan perang (Prisoners of War – POW) dan melakukan intervensi yang bersifat konfidensial dengan pihak berwenang yang melakukan penahanan.
·         membantu pencarian orang hilang dalam konflik bersenjata (layanan pencarian)
·         mengorganisir perlindungan dan perawatan penduduk sipil
·         bertindak sebagai perantara netral antara para pihak yang berperang
Status Hukum
ICRC adalah satu-satunya institusi yang disebut secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai otorita pengawas. Mandat hukum ICRC bersumber pada empat Konvensi Jenewa 1949, serta Statuta Gerakan. ICRC juga menjalankan tugas-tugas yang tidak secara khusus diamanatkan oleh hukum, seperti mengunjungi tahanan politik di luar konflik dan memberikan bantuan kemanusiaan dalam bencana alam.
ICRC adalah asosiasi swasta yang terdaftar di Swiss dan mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum di wilayah Swiss selama bertahun-tahun. Hak-hak istimewa itu dikatakan mendekati kedaulatan de facto. Pada tanggal 19 Maret 1993, landasan hukum perlakuan khusus untuk ICRC ditetapkan melalui perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss dan ICRC. Perjanjian ini melindungi "kesucian" (sanctity) semua properti ICRC di Swiss termasuk kantor pusat dan arsip-arsip, memberi kekebalan hukum kepada anggota dan staf, membebaskan ICRC dari semua pajak dan biaya, menjamin pengiriman barang, jasa, dan uang yang dilindungi dan bebas kepabeanan, memberi ICRC privilese komunikasi yang aman setara dengan kedutaan asing, dan menyederhanakan perjalanan ke dalam dan ke luar Swiss bagi ICRC. Sebaliknya Swiss tidak mengakui passport yang dikeluarkan ICRC.
Berbeda dengan keyakinan umum, ICRC bukan entitas berdaulat seperti Orde Penguasa Militer Malta (Sovereign Military Order of Malta) dan juga bukan merupakan organisasi internasional, baik non-pemerintah (LSM) maupun antar pemerintah. ICRC membatasi keanggotaannya hanya warga negara Swiss, dan juga tidak seperti kebanyakan LSM, ICRC tidak memiliki kebijakan keanggotaan yang terbuka dan tak terbatas bagi semua orang karena anggota baru dipilih oleh Komite (melalui suatu proses yang disebut cooptation/pemilihan). Akan tetapi, sejak awal 1990-an, ICRC mempekerjakan orang-orang dari seluruh dunia untuk bekerja dalam misi lapangan dan di Kantor Pusat. Pada tahun 2007, hampir setengah staf ICRC bukan warga negara Swiss. ICRC mendapat privilese dan kekebalan hukum di banyak negara, berdasarkan hukum nasional di negara-negara tersebut, berdasarkan perjanjian antara ICRC dan pemerintah, atau, dalam beberapa kasus, berdasarkan yurisprudensi internasional (seperti hak delegasi ICRC untuk tidak memberi kesaksian di depan pengadilan internasional).
Pendirian Komite Internasional Palang Merah
ICRC berawal dari visi dan tekad satu orang: Henry Dunant. Tanggal: 24 Juni 1859. Tempat: Solferino, kota kecil di Italia utara. Pada waktu itu tengah pasukan Austria dan Prancis bertempur sengit. Sore harinya, 40.000 prajurit bergeletakan tewas atau terluka. Henry Dunant, seorang warga Swiss, kebetulan melewati daerah itu untuk suatu urusan bisnis. Ia ngeri menyaksikan ribuan prajurit menderita tanpa pelayanan medis. Ia mengajak penduduk setempat merawat mereka. Dia tekankan bahwa prajurit dari kedua belah pihak harus diberi perawatan yang setara.
Sekembalinya ke Swiss, Dunant menerbitkan sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino), yang berisi dua usulan:
·         agar pada masa damai didirikanperhimpunan - perhimpunan bantuan kemanusiaan yang memiliki juru rawat yang siap untuk merawat korban luka pada waktu terjadi perang;
·         agar para relawan ini, yang akan bertugas membantu dinas medis angkatan bersenjata, diberi pengakuan dan perlindungan melalui sebuah perjanjian internasional.
Pada tahun 1863, sebuah perkumpulan amal bernama Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Masyarakat membentuk sebuah komisi lima orang untuk mewujudkan gagasan Dunant itu. Beranggotakan Gustave Moynier, Guillaume-Henri Dufour, Louis Appia, Theodore Maunoir, dan Dunant sendiri, komisi ini kemudian mendirikan Komite Internasional Pertolongan Korban Luka, yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC. Mereka lalu terus mengembangkan gagasan Henry Dunant. Atas undangan mereka, 16 negara dan empat lembaga filantropis menghadiri Konferensi Internasional di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863. Dalam konferensi ini sebuah lambang pembeda, yaitu palang merah di atas dasar putih, diadopsi. Lahirlah Palang Merah.
Organisasi
ICRC berkantor pusat di kota Jenewa, Swiss dan memiliki kantor-kantor di luar negeri yang disebut Delegasi di sekitar 80 negara. Setiap delegasi berada di bawah tanggung jawab seorang Kepala delegasi yang adalah perwakilan resmi ICRC di suatu negara. Dari 2.000 karyawan profesionalnya, sekitar 800 orang bekerja di kantor pusat Jenewa dan 1.200 ekspatriat bekerja di lapangan. Setengah dari pekerja lapangan bertugas sebagai delegasi (delegate) yang mengatur operasi ICRC di negara-negara berbeda sedangkah separuh lainnya adalah tenaga spesialis seperti dokter, agronomis, insinyur atau penterjemah. Di kantor delegasi, staf internasional dibantu oleh sekitar 13.000 staf nasional, sehingga jumlah total staf yang bekerja untuk ICRC sekitar 15.000 orang. Delegasi juga sering bekerja sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah dimana delegasi berada sehingga bisa memanfaatkan relawan Palang Merah/Bulan Sabit Merah Nasional untuk membantu sebagian operasi ICRC.
Struktur organisasi ICRC sulit dipahami oleh orang luar. Hal ini sebagian karena kerahasiaan organisasi, tetapi juga karena strukturnya yang berubah-ubah. Majelis (Assembly) dan Presiden (Presidency) adalah dua institusi yang telah lama ada, sedangkan Dewan Majelis (Assembly Council) dan Direktorat (Directorate) baru dibentuk pada paruh kedua abad kedua puluh. Keputusan sering kali dibuat secara kolektif, sehingga kewenangan dan hubungan kekuasaan tidak kaku. Saat ini, organ terpenting adalah Directorate dan Assembly.
Direktorat
Direktorat adalah badan eksekutif ICRC. Direktorat bertanggung jawab atas manajemen sehari-hari, sementara Majelis membuat kebijakan. Direktorat terdiri atas Direktur Jenderal dan lima direktur di bidang "Operasi", "Sumber Daya Manusia", "Sumber Daya Keuangan dan Logistik", "Manajemen Komunikasi dan Informasi ", dan "Hukum Internasional dan Kerjasama dalam Gerakan". Anggota Direktorat diangkat oleh Majelis untuk bekerja selama empat tahun. Direktur Jenderal memikul tanggung jawab yang hampir seperti seorang CEO dalam beberapa tahun terakhir, di mana ia sebelumnya lebih merupakan orang pertama di antara yang sederajat di Direktorat.
Majelis
Majelis (juga disebut Komite) mengadakan pertemuan secara teratur dan bertanggung jawab mendefinisikan tujuan, pedoman, dan strategi dan mengawasi masalah keuangan ICRC. Majelis memiliki keanggotaan maksimum 25 warga Swiss. Anggota harus fasih Bahasa Perancis, tetapi banyak yang juga berbahasa Inggris dan Jerman. Para anggota Majelis dipilih untuk jangka waktu empat tahun, dan tidak ada batasan berapa kali seorang anggota Majelis bisa dipilih. Tiga perempat suara dari semua anggota dibutuhkan untuk terpilih kembali setelah masa ketiga, yang mana ini menjadi motivasi bagi anggota untuk tetap aktif dan produktif.
Pada tahun-tahun awal, anggota ICRC adalah orang Jenewa, Protestan, putih, dan laki-laki. Wanita pertama, Renée-Marguerite Cramer, terpilih pada tahun 1918. Sejak saat itu, beberapa orang wanita telah menjabat sebagai Wakil Presiden, dan jumlah wanita setelah Perang Dingin telah mencapai sekitar 15%. Anggota non-Jenewa diterima pertama kali pada tahun 1923, dan satu orang keturunan Yahudi pernah bertugas di Majelis.
Kalau komponen-komponen lain Gerakan banyak yang multi-nasional, ICRC percaya bahwa sifatnya yang satu negara (mono-national) merupakan aset karena kewarganegaraannya adalah Swiss. Berkat netralitas permanen Swiss, pihak yang berkonflik bisa yakin bahwa tidak seorangpun dari pihak "musuh" yang akan menentukan kebijakan di Jenewa. Perang Perancis-Prusia 1870-1871 menunjukkan bahwa bahkan aktor Palang Merah (dalam hal ini Perhimpunan Nasional) dapat begitu terikat dengan nasionalisme sehingga mereka tidak dapat mempertahankan kemanusiaan yang netral.
Dewan Majelis
Selanjutnya, Majelis memilih Dewan Majelis (assembly council) beranggotakan lima orang yang merupakan inti aktif dari Majelis. Dewan bertemu setidaknya sepuluh kali setiap tahun dan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atas nama Majelis dalam beberapa hal. Dewan juga bertanggung jawab mengorganisir pertemuan Majelis dan memfasilitasi komunikasi antara Majelis dan Direktorat. Dewan Majelis biasanya termasuk presiden, dua wakil presiden dan dua anggota terpilih. Seorang wakil presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun, sedangkan yang lainnya diangkat secara permanen dimana masa jabatannya berakhir ketika yang bersangkutan pensiun dari jabatan wakil presiden atau dari ICRC. Saat ini Olivier Vodoz dan Christine Beerli adalah wakil presiden ICRC.
Presiden
Majelis juga memilih, untuk jangka waktu empat tahun, satu orang untuk menjadi Presiden ICRC. Presiden adalah anggota Majelis dan pemimpin ICRC, dan presiden selalu disertakan dalam Dewan Majelis sejak pembentukannya. Presiden secara otomatis menjadi anggota kelompok tersebut setelah beliau diangkat, tetapi ia tidak harus selalu berasal dari dalam organisasi ICRC. Ada faksi yang kuat dalam Majelis yang ingin menjangkau ke luar organisasi untuk memilih presiden dari pemerintah Swiss atau kalangan profesional seperti perbankan atau kedokteran. Tiga presiden terakhir sebelumnya merupakan pejabat dalam pemerintahan Swiss. Pengaruh dan peran presiden tidak terdefinisikan dengan baik, dan perubahan tergantung pada waktu dan gaya pribadi masing-masing presiden. Sejak tahun 2000, presiden ICRC adalah Jakob Kellenberger, seorang penyendiri yang jarang membuat penampilan diplomatik tetapi yang terampil dalam negosiasi pribadi dan nyaman dengan dinamika Majelis. Pada bulan Februari 2007, beliau diangkat oleh Majelis untuk periode empat-tahun berikutnya yang akan berakhir pada tahun 2011. Presiden-presiden ICRC antara lain:
·         1863–1864: Henri Dufour
·         1864–1910: Gustave Moynier
·         1910–1928: Gustave Ador
·         1928–1944: Max Huber
·         1944–1948: Carl Jacob Burckhardt
·         1948–1955: Paul Ruegger
·         1955–1964: Leopold Boissier
·         1964–1969: Samuel Gonard
·         1969–1973: Marcel Naville
·         1973–1976: Eric Martin
·         1976–1987: Alexandre Hay
·         1987–1999: Cornelio Sommaruga
·         2000-2012: Jakob Kellenberger
·         2012-Sekarang: Peter Maurer
Staff
Setelah ICRC berkembang dan kian terlibat secara langsung dalam konflik, terjadi peningkatan jumlah staf dengan latar belakang profesional, bukan relawan, selama beberapa tahun terakhir. ICRC hanya memiliki dua belas karyawan pada tahun 1914 dan 1.900 selama Perang Dunia Kedua yang didukung 1.800 relawan. Jumlah staf yang dibayar menurun setelah Perang Dunia I dan II, tetapi mengalami peningkatan kembali dalam beberapa dasawarsa terakhir; secara rata-rata ada 500 staf lapangan tahun 1980-an dan lebih dari seribu staff pada tahun 1990-an. Dimulai tahun 1970-an, ICRC menjadi lebih sistematis dalam pelatihan untuk mengembangkan staf yang lebih profesional. ICRC menjadi karir yang menarik bagi lulusan universitas terutama di Swiss, tetapi beban kerja sebagai karyawan ICRC sukup menuntut. 15% dari staf keluar setiap tahun dan 75% karyawan bekerja kurang dari tiga tahun. Staf ICRC multi-nasional dan sekitar 50% bukan warga negara Swiss pada tahun 2004. Staf internasional ICRC dibantu dalam pekerjaan mereka oleh sekitar 13.000 karyawan nasional yang dipekerjakan di negara-negara dimana delegasi ada.
Pendanaan
Anggaran ICRC pada tahun 2010 mencapai 1.156 juta franc Swiss (Rp11 trilyun). Seluruh dana yang diberikan kepada ICRC bersifat sukarela dan diterima sebagai sumbangan berdasarkan dua jenis permintaan yang diajukan oleh Komite: Appeal Kantor Pusat yang bersifat tahunan untuk menutup biaya-biaya internal dan Appeal Darurat untuk misi-misi yang bersifat per kasus. Pendanaan ICRC berasal dari tiga kategori, yaitu negara, swasta dan perhimpunan nasional. Negara-negara penyumbang ICRC antara lain Swiss, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Selandia Baru, Negara-negara Eropa lainnya, dan Uni Eropa. Negara-negara ini menyumbang sekitar 80-85% dari anggaran ICRC. Sekitar 3% berasal dari hibah pihak swasta, dan sisanya berasal dari perhimpunan nasional.
Emblem/Lambang
Konferensi diplomatik yang diadakan di Jenewa pada tahun 1864 mengadopsi tanda berupa palang merah di atas dasar putih, yang merupakan kebalikan dari bendera Swiss. Namun, dalam perang Rusia-Turki 1876-1878, Kekaisaran Ottoman menyatakan akan menggunakan tanda berupa bulan sabit merah, bukan palang merah, sebagai lambangnya dan akan tetap menghormati lambang palang merah yang digunakan oleh pihak musuh. Setelah itu, Persia juga memutuskan untuk menggunakan tanda yang lain, yaitu singa dan matahari merah. Kedua lambang ini kemudian diakui oleh konferensi diplomatik yang diadakan pada tahun 1929. Pada tahun 1980, Republik Islam Iran memutuskan untuk mengganti singa dan matahari merah dengan bulan sabit merah. Lambang palang merah dan bulan sabit merah berhak memperoleh penghormatan sepenuhnya berdasarkan hukum internasional. Namun, kadang-kadang timbul persepsi di sementara kalangan bahwa kedua lambang ini memiliki konotasi budaya, agama, atau politik tertentu. Hal ini dapat membahayakan pemberian perlindungan bagi korban konflik bersenjata, dinas medis militer, dan pekerja kemanusiaan.
Selain itu, hingga belum lama ini, Perhimpunan Nasional yang tidak ingin menggunakan lambang palang merah ataupun bulan sabit merah tidak dapat diakui sebagai anggota penuh Gerakan. Ini mempersulit Gerakan mewujudkan prinsip kesemestaan (universality), yang merupakan salah satu Prinsip Dasarnya, serta memperbesar kemungkinan terus munculnya lambang-lambang baru. Untuk mengatasi masalah tersebut, diusulkan pemberlakuan sebuah lambang baru yang bisa diterima oleh semua Perhimpunan Nasional dan semua Negara. Gagasan ini sangat didukung oleh Gerakan dan kemudian terwujud pada bulan Desember 2005, yaitu ketika sebuah konferensi diplomatik memutuskan untuk mengakui kristal merah sebagai tanda pembeda bersama-sama dengan palang merah dan bulan sabit merah.
Prinsip-Prinsip Dasar
Kegiatan ICRC dipandu oleh tujuh Prinsip Dasar yang ditaati bersama oleh ICRC dan semua komponen lain Gerakan. Prinsip-prinsip tersebut –yaitu kemanusiaan, ketidakmemihakan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan– dikemukakan dalam Statuta Gerakan dan menjadi nilai bersama yang membedakan Gerakan dari organisasi-organisasi kemanusiaan lain. Gerakan telah memberi ICRC tugas menegakkan dan mendiseminasikan prinsip-prinsip tersebut. Ketujuh Prinsip Dasar berikut ini diproklamasikan dalam Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 (Wina, 1965): Kemanusiaan Gerakan, yang lahir dari keinginan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada korban luka di medan pertempuran, berusaha dengan kemampuan internasional maupun nasionalnya untuk mencegah dan meringankan penderitaan manusia di mana saja. Tujuan Gerakan adalah untuk melindungi kehidupan dan kesehatan serta memastikan penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan memajukan saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi di antara semua bangsa. Kesamaan Gerakan tidak membeda-bedakan kebangsaan, ras, agama, status sosial, atau pandangan politik korban. Gerakan membantu korban hanya atas dasar kebutuhan mereka. Bantuan diprioritaskan bagi kasus penderitaan yang paling mendesak. Kenetralan Agar tetap dipercaya oleh semua pihak, Gerakan tidak akan berpihak dalam konflik yang terjadi dan tidak akan terlibat dalam pertentangan politik, ras, keagamaan, ataupun ideologis. Kemandirian Gerakan bersifat independen. Setiap Perhimpunan Nasional, sekalipun merupakan pendukung pemerintah masing-masing di bidang kemanusiaan dan tunduk pada hukum nasional negaranya, harus mempertahankan otonominya supaya dapat bertindak sesuai prinsip-prinsip Gerakan. Kesukarelaan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah sebuah gerakan yang memberikan bantuan atas dasar kesukarelaan, tidak didorong dengan cara apapun oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Kesatuan Hanya boleh ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara. Perhimpunan itu harus terbuka bagi semua orang. Perhimpunan itu harus melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negaranya. Kesemestaan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di mana semua Perhimpunan Nasional mempunyai status yang setara dan tanggung jawab serta kewajiban yang sama dalam membantu satu sama lain, ada di seluruh dunia.
ICRC dan Gerakan
ICRC bertanggung jawab atas pengakuan secara hukum perhimpunan bantuan kemanusiaan sebagai perhimpunan nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan dengan demikian menerimanya ke dalam Gerakan. Aturan-aturan yang tepat terkait pengakuan itu didefinisikan dalam Statuta Gerakan. Setelah pengakuan oleh ICRC, suatu perhimpunan nasional diakui sebagai anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. ICRC dan Federasi bekerjasama dengan perhimpunan nasional dalam misi internasional mereka, terutama dengan sumber daya manusia, material, dan keuangannya dan mengatur logistik di lokasi. Menurut Perjanjian Sevilla 1997, ICRC adalah pimpinan lembaga Palang Merah dalam konflik, sementara organisasi lain dalam Gerakan menjadi pimpinan dalam situasi non-perang. Perhimpunan Nasional akan menjadi pimpinan terutama ketika konflik terjadi di dalam negara mereka sendiri. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga pendiri Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional untuk melindungi dan membantu para korban konflik bersenjata, ICRC juga berperan sebagai promotor dan pemelihara Hukum Humaniter Internasional. Organisasi ini juga merupakan pelindung Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Secara bekerja sama dengan Federasi Internasional, ICRC menyelenggarakan pertemuan-pertemuan Gerakan sebagaimana yang ditetapkan dalam anggaran dasar Gerakan.
Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mewujudkan pekerjaan dan prinsip-prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional di sekitar 180 negara. Perhimpunan-perhimpunan Nasional bertindak sebagai pendukung (auxiliaries) bagi pemerintah negara mereka masing-masing di bidang kemanusiaan dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan, termasuk program bantuan darurat kemanusiaan bencana, program kesehatan, dan program sosial. Pada waktu perang, Perhimpunan-perhimpunan Nasional membantu penduduk sipil yang terkena dampak dan, bilamana diperlukan, memberikan dukungan kepada dinas medis angkatan bersenjata.
Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bekerja berdasarkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk mengilhami, memperlancar, dan meningkatkan semua kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang menjadi anggotanya, dalam rangka memperbaiki situasi kelompok penduduk yang paling rentan. Didirikan pada tahun 1919, Federasi Internasional mengarahkan dan mengkoordinasi bantuan internasional yang diberikan oleh Gerakan kepada para korban bencana alam dan bencana teknologi, kepada para pengungsi eksternal, dan dalam situasi darurat kesehatan. Federasi Internasional bertindak sebagai wakil resmi di bidang internasional bagi perhimpunan-perhimpunan yang menjadi anggotanya. Federasi Internasional memajukan kerja sama di antara Perhimpunan-perhimpunan Nasional dan memperkuat kemampuan kemampuan mereka untuk mempersiapkan diri secara efektif dalam menghadapi bencana dan untuk melaksanakan program-program kesehatan dan sosial.
Kegiatan
Kegiatan ICRC terbagi dalam empat kategori, yakni perlindungan (protection), bantuan (assistance), pencegahan (prevention) dan kerjasama (cooperation).
Perlindungan ICRC berusaha untuk melindungi manusia dalam situasi konflik atau kekerasan bersenjata, dan untuk dapat melakukan hal ini, ICRC harus terus berada di dekat para korban dan menjalin dialog secara konfidensial dengan pihak-pihak yang terlibat, baik Negara maupun non-Negara. Kegiatan perlindungan mencakup kunjungan ke tempat-tempat penahanan dan pemulihan kembali hubungan keluarga.
Bantuan Krisis kemanusiaan sering kali terjadi secara bersamaan dengan, atau menjadi penyebab tak langsung bagi, krisis-krisis lain seperti kelaparan, wabah penyakit, dan kekacauan ekonomi. Dalam kondisi seperti itu, ICRC memberikan bantuan yang dibutuhkan. Walaupun demikian, ICRC selalu berusaha untuk tetap terarah pada tujuan utamanya, yaitu memulihkan kemampuan orang untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atau mandiri. Bantuan bisa bermacam-macam bentuknya, seperti makanan dan/atau obat-obatan, pembangunan atau perbaikan sistem penyediaan air atau sarana medis dan pemberian pelatihan kepada staf kesehatan primer, ahli bedah, dan teknisi prostetik/ortotik.
Pencegahan Kegiatan ICRC yang bersifat preventif dirancang untuk membatasi efek buruk dari konflik dan menjaga agar efek-efek semacam itu sekecil mungkin. Semangat yang sesungguhnya dari Hukum Humaniter Internasional ialah agar penggunaan kekuatan dilakukan secara terkendali dan secara proporsional dengan tujuannya. Karena itu, ICRC berusaha untuk menyebarluaskan seluruh rangkaian prinsip-prinsip kemanusiaan dalam rangka mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi ekses-ekses terburuk dari peperangan.
Kerjasama Tujuan kegiatan kerja sama ICRC adalah untuk meningkatkan kemampuan Perhimpunan-perhimpunan Nasional memenuhi tanggung jawab mereka sebagai lembaga Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam memberikan pelayanan kemanusiaan di negara masing-masing. ICRC terutama membantu dan mendukung Perhimpunan-perhimpunan Nasional dalam kegiatan mereka untuk memberikan bantuan kepada para korban konflik dan ketegangan dalam negeri (kesiapan dan tanggapan); mempromosikan Hukum Humaniter Internasional dan menyebarluaskan pengetahuan mengenai Prinsip-Prinsip Dasar, cita-cita, dan kegiatan-kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional; dan memulihkan hubungan antara anggota keluarga yang tercerai berai sebagai bagian dari jaringan kerja pencarian Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia.
ICRC di Indonesia
Kegiatan
Berkat kerjasama yang telah lama terjalin antar ICRC, PMI dan Pemerintah Indonesia, puluhan ribu orang yang terkena dampak dari berbagai situasi kekerasan dan bencana dan orang-orang yang dicabut kebebasannya mendapat manfaat dari kegiatan kemanusiaan. ICRC mengembangkan sebagian besar kegiatannya bersama dengan PMI, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan sifat khusus ICRC sebagai perantara yang sangat netral dan mandiri, seperti kunjungan ICRC kepada orang-orang yang dicabut kebebasannya.
Kegiatan terkait penahanan: ICRC melaksanakan kegiatan perlindungan terutama untuk kepentingan orang-orang yang dicabut kebebasannya. Akses selama bertahun-tahun semakin meningkat dan berkat kerjasama dari pihak berwenang Indonesia (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia - DITJENPAS - dan Kepolisian Republik Indonesia), maka kunjungan ICRC ke fasilitas penahanan telah diperluas hinggu di luar lingkup awal tahanan yang ditemui secara individual dan ditahan karena alasan tertentu. Pada akhir periode peninjauan kembali kegiatan ICRC di Indonesia, kunjungan tahanan dan keahlian khusus ICRC yang didukung pendekatan struktural multi-disiplin (kesehatan, air & sanitasi, manajemen penjara, dll) telah memberi manfaat bagi semua penghuni fasilitas penahanan yang dikunjungi (hampir 100 tempat penahanan). ICRC meretas jalan bagi tahanan dan keluarganya untuk tetap menjalin kontak melalui surat menyurat. Bertindak sebagai perantara yang netral, ICRC juga memfasilitasi pembebasan orang-orang yang ditahan oleh suatu kelompok bersenjata.
Bantuan untuk penduduk sipil: Bekerja sama dengan PMI, ICRC memberi bantuan kemanusiaan dengan segera kepada orang yang memerlukan, baik akibat konflik bersenjata maupun bentuk-bentuk kekerasan lain atau bencana alam. Berdasarkan kapasitas dan sumber daya yang tersedia dan sesuai dengan skala dan intensitas permasalahan yang dihadapi, ICRC memberi bantuan atau mendukung pihak lain khususnya PMI dan pemerintah setempat dalam upaya untuk menangani suatu situasi kemanusiaan. ICRC telah bekerja secara khusus di Papua, Sulawesi dan Nanggroe Aceh Darusalam dan berkonsentrasi pada bantuan medis/kesehatan, materi, dan pangan, rehabilitasi pertanian, dan program air dan sanitasi. Kegiatan-kegiatan usai tsunami 2004 merupakan yang terpenting dari segi kuantitas dan keberagamannya.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan penghormatan terhadap penduduk sipil: Dalam kerangka mandat perlindungannya, ICRC sebagai perantara netral telah mengkombinasikan berbagai bentuk representasi kepada pihak berwenang. Dengan berpegang teguh pada prinsip kerahasiaan (confidentiality) yang melandasi semua aksinya, Tim ICRC mengumpulkan laporan perlakuan buruk dan bentuk kesewenangan lainnya, untuk kemudian diserahkan dan ditindaklanjuti secara semestinya oleh pihak berwenang, dalam kerangka dialog bilateral yang telah terjalin. ICRC juga memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang terkena dampak, atau yang menghadapi resiko, dan kepada keluarga mereka, seperti pencarian orang hilang atau orang yang tidak jelas nasibnya, mengorganisir pertemuan kembali (reuni) keluarga, dan mendorong atau memberi dukungan secara langsung kepada keluarga orang hilang, dan mengurus jenasah.
Promosi Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan norma-norma lainnya: ICRC telah bekerja terus-menerus untuk menyebarkan pengetahuan dan memperluas penerimaan HHI termasuk aturan-aturan kebiasaannya, dan dalam lingkup yang lebih kecil, standar-standar hukum internasional terkait seperti Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Target audiens antara lain institusi Pemerintah yang dalam posisi untuk mencegah atau membatasi kekerasan dan untuk mengatur penggunaan kekuatan, dan dalam batasan tertentu yang menyasar masyarakat sipil. Penekanan khusus diarahkan untuk membantu institusi terkait mengadopsi aksi nasional dalam mengimplementasikan komitmen internasional Pemerintah Indonesia di level nasional dan membantu mengikuti praktik terbaik internasional. ICRC juga mendorong pengkajian masalah-masalah hukum ini, terutama HHI, di kalangan akademik. Pencapaian di bidang yang terakhir sangat besar. Sebagai contoh, dukungan ICRC, Militer dan Kepolisian telah mengkreasikan materi pelatihan mereka sendiri, dan fakultas hukum di seluruh Indonesia telah mengembangkan program pengajaran HHI.
Kerjasama dengan Perhimpunan Nasional: PMI adalah mitra operasional tak ternilai bagi ICRC. ICRC melibatkan PMI dalam perencanaan dan implementasi dalam sebagian besar kegiatannya. ICRC juga mendukung banyak kegiatan yang dilakukan secara langsung oleh PMI dan secara konsisten berupaya meningkatkan kapasitas Perhimpunan Nasional di sektor yang berbeda-beda, khususnya kegiatan pemulihan kembali hubungan keluarga dan pencarian, siaga dan tanggap darurat, promosi HHI, air dan sanitasi. Upaya-upaya pengembangan kapasitas termasuk mengorganisir pelatihan, penyediaan sumber daya keuangan dan materi lainnya, menerbitkan kebijakan dan pedoman, dan penyediaan masukan teknis.

http://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Internasional_Palang_Merah
http://pmrsmansa.hostzi.com/PM%20Internasional.htm




Jumat, 15 November 2013

Palang Merah Indonesia



Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
SEJARAH :
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk  dan Dr. Bahder Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI )  yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka  dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
Ketua           : Dr. R. Mochtar
Penulis          : Dr. Bahder Djohan
Anggota        : Dr. Djoehana
                                 Dr. Marzuki
                                 Dr. Sitanala
         
Sehingga pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang menetapkan :
          Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang  melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia   mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah     (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
·         Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
·         Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat
·         Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat
·         Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·         Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·         Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·         Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·         Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·         Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
·         Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1.          Pelayanan Penanggulangan Bencana :
a.          Kesiapsiagaan Bencana ( DP )
b.          Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c.          Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2.          Pelayanan Kesehatan :
a.          Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b.          Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c.          HIV / AIDS
d.         Sanitasi Air
e.          Tanggap Darurat Kesehatan
f.           Pelayanan Pos PP dan PK
g.          Pelayanan Ambulance
h.          Dukungan Psikologi
i.            Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3.          Pelayanan Sosial :
a.        Tracing and Mailling Servic ( TMS / RFL)
b.       Pelayanan pada Lansia
c.        Pelayanan bagi Anak Jalanan
d.       Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4.          Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a.          Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b.          Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
c.          Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d.         Hubungan Luar Negeri
5.          Pengembangan Organisasi :
a.          Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b.          Penggalian Dana ( Fund Raising )
c.          Pengembangn Sumber Daya
d.         Pembinaan Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e.          Pendidikan dan Peltihan

Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik.





http://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Indonesia
http://palmersda.wordpress.com/2010/08/31/organisasi-pmi/