Rabu, 04 Desember 2013
Jumat, 22 November 2013
Asuransi
Asuransi
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan
untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial
(atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Defenisi
Asuransi (Arti Asuransi)
- Asuransi Menurut KHOIRIL ANWAR
Asuransi
adalah salah
satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang
mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asuransi akan membantu
untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita
oleh pelaku bisnis bisa diperkecil
- Asuransi Menurut MAMAT RUHIMAT
Asuransi
adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertangging dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung
- Asuransi Menurut UU RI No 2 Tahun 1992
Asuransi
adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan
- Asuransi Menurut WILLET
Asuransi
adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang
tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu
kepada seseorang atau kelompok orang.
- Asuransi Menurut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Asuransi
adalah perjanjian
antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung
dengan menerima suatu premi dan memberi pergantian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan
dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
- Asuransi Menurut KUHP pasal 246
Asuransi
atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meneriam suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu yang
tak tertentu
- Asuransi Menurut EDDY SOERYANTO SOEGOTO
Asuransi
adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan
asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian
tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau
untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan resiko
- Asuransi Menurut SAFIR SENDUK
Asuransi
adalah janji
yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada anda bahwa apabila anda sebagai
nasabahnya mengalami suatu resiko tertentu, maka anda atau ahli waris anda akan
mendapatkan sejumlah santunan (disebut uang pertanggungan - UP) tertentu.
Demikianlah artikel tentang Asuransi semoga membantu.
Artikel Selanjutnya Unsur-unsur asuransi
Demikianlah artikel tentang Asuransi semoga membantu.
Artikel Selanjutnya Unsur-unsur asuransi
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan
ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal
yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar
oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya,
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung
menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung
menggunakan ilmu aktuaria untuk
menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika,
terutama statistika
dan probabilitas,
yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di
kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya,
banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka
membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi
terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan
asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah
bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau
dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar
keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung,
dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan
perusahaan asuransi
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi.
Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar
klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?]
Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float
dan juga suku
bunga atau deviden
di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang
tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun
yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah
US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.[rujukan?]
Prinsip
dasar asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable
interest Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost
good faith Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber
yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan
asuransi
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku
selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli
tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang
dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka
terima bila kecelakaan
terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda
(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari
asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas
mereka ketika bencana
terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya
dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem
seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.[rujukan?]
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
Sabtu, 16 November 2013
Palang Merah Remaja
Palang Merah
Remaja
Sejarah
terbentuknya Palang Merah Remaja di Indonesia tidak terlepas dari sejarah
terbentuknya Palang Merah Remaja Internasional yang dilatar belakangi oleh
terjadinya Perang Dunia I (1914-1918) yang pada waktu itu antara Austria dan
Perancis sedang mengalami peperangan.
Karena kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan,akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta koran bekas.
Karena kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan,akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta koran bekas.
Anak-anak
tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut PMP (Palang Merah Pemuda)
yang kemudian berubah menjadi PMR (Palang Merah Remaja).
Pada
tahun 1919 di dalam sidang Liga Perhimpunan Palang Merah Internasional
diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu satu bagian dari
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti
oleh negara-negara lain.Dan pada tahun 1960,dari 145 Perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah yang ada sebagian besar sudah memiliki Palang Merah
Remaja.
Di
Indonesia pada Kongres PMI ke-IV di Jakarta,tepatnya pada tgl 25-27 Januari
1950,PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan
Paramita Abdurrahman.
Tepat
pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di
Indonesia. Hymne PMI lagu yang pertama kali dikumandangkan pada tahun 1967 yang
merupakan ciptaan Mochtar H. S. (yg lebih dikenal sebagai Mochtar Embut dan
juga seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu) menandai dari pembentukan
Palang Merah Remaja (PMR) Kudus.
PMR
Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan,pada
masa itu PMI Kudus adalah merupakan cabang yang terkemuka di Indonesia.
Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirjen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974.
Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirjen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974.
Palang Merah Remaja atau PMR adalah wadah
pembinaan dan pengembangan anggota remaja yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia. Terdapat di tiap tingkatan PMI diseluruh Indonesia
dengan anggota lebih dari 5 juta orang[1]. Anggota PMR merupakan salah satu
kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang
kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas
organisasi PMI.
Pendidikan dan pelatihan PMR
Palang Merah Remaja atau PMR
adalah suatu organisasi kepemudaan binaan dari Palang Merah Indonesia yang berpusat
di sekolah-sekolah ataupun kelompok-kelompok masyarakat (sanggar, kelompok
belajar, dll) dan bertujuan memberitahukan pengetahuan dasar kepada siswa
sekolah dalam bidang yang berhubungan dengan kegiatan kemanusiaan.
Untuk mendirikan atau menjadi anggota palang merah
remaja disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu sebenarnya PMR dan
sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat ini para peserta
juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi menjadi anggota
palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh palang
merah remaja di sekolah.
PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan
PMR:
1. Remaja merupakan prioritas
pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
2. Remaja berperan penting dalam
pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
3. Remaja berperan penting dalam
perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk
kegiatan PMI.
4. Remaja adalah kader relawan.
5. Remaja calon pemimpin PMI masa
depan.
Tujuan pembinaan dan pengembangan
PMI masa depan:
1. Penguatan kualitas remaja dan
pembentukan karakter.
2. Anggota PMR sebagai contoh dalam
berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya.
3. Anggota PMR dapat memberikan
motivasi bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat.
4. Anggota PMR sebagai pendidik remaja
sebaya.
5. Anggota PMR adalah calon relawan
masa depan.
Jumbara
JUMBARA atau Jumpa Bhakti Gembira
adalah salah satu kegiatan besar organisasi PMI disetiap tingkatan untuk
pembinaan dan pengembanganPMR seperti halnya jambore pada organisasi Pramuka.
Jumbara diadakan dalam setiap tingkatan PMI . Ada jumbara tingkat Kecamatan, kabupaten/kota
, Provinsi dan Jumbara Nasional. dimana pelaksanaanya disesuaikan dengan
kemampuan PMI di wilayah yang bersangkutan.
Tribakti PMR
Setiap anggota PMR memiliki tugas
yang harus dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami
dan dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR (2009) tersebut adalah:
- Meningkatkan keterampilan hidup sehat
- Berkarya dan berbakti kepada masyarakat
- Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
Tingkatan PMR
1. PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan
setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna syal/slayer
Hijau
2. PMR Madya adalah PMR dengan
tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna syal/slayer Biru Langit
3. PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan
setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-20 tahun). Warna syal/slayer Kuning cerah
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
Dan Bulan Sabit Merah Internasional
Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar
yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip
ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red
Crescent).
·
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk
memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa
membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama.
Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan
terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan
perdamaian abadi antar sesama manusia.
·
Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang
yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama,
tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi
penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan
yang paling parah.
·
Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
·
Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap
perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang
kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara
masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar
sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
·
Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar
sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
·
Kesatuan
Didalam satu Negara hanya boleh ada
satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang
digunakan Palang merah atau Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan
melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
·
Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya,
gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status
yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu
sama lain.
http://novalintang.blogspot.com/2013/05/sejarah-berdirinya-pmr-palang-merah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Remaja
Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
Komite
Internasional Palang Merah (ICRC)
Palang Merah secara umum dikenal sejak tahun 1863 sebagai Pergerakan
Internasional dari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang merupakan sebuah
Organisasi Internasional yang bersifat Kemanusiaan dan berdiri sendiri di
banyak negara di dunia.
Dengan pelayanan sukarela untuk menolong sesama, Palang Merah berkembang
untuk melayani korban perang dan melaksanakan Konvensi Geneva.
Kegiatan Palang Merah ini meluas termasuk pelayananmasa damai seperti
mendirikan bank darah, memberikan pendidikan pertolongan peratama dan
perlindungan di air dan di darat, serta merawat korban bencana seperti banjir,
longsor,kebakaran dll. selain itu Palang Merah juga menolong para tawanan
perang
Tahun 1859 Henry Dunant pergi ke Italia menuju Solferino, di Solferino
sedang terjadi perang antar Perancis dan Sardinia melawan tentara Austria.
Dari pengalaman tersebut ia mengarang buku dengan judul “ Un Souvenir De
Solferino” ( Kenangan di Solferino )
Dan buku tersebut menarik perhatian dunia dan beberapa orang terkenal yang
akhirnya membentuk Panitia 5 yang terdiri dari :
1.
Jendral Dufour
2.
Mr. Maunior
3.
Dr. Appia
4.
Gustave Moyneier
5.
Jean Henry Dunant
Mereka membentuk lembaga sosial yang bernama PALANG MERAH tahun 1899.
Panitia
lima tersebut merintis terbentuknya Palang Merah Lambang Palang Merah di atas
dasar putih. Lambang tersebut berarti Perlindungan bagi para petugas, penolong
di medan perang.
Panitia lima menjadi Komite Internasional Palang Merah (KIPM) yang dalam
bahasa Inggrisnya yaitu International Commitee Of The Red Cross (ICRC).
ORGANISASI
PALANG MERAH INTERNASIONAL
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan swasta yang berbasis di Jenewa, Swiss.
Negara-negara peserta (penanda tangan) keempat Konvensi Jenewa 1949 dan
Protokol Tambahan 1977 dan 2005, telah memberi ICRC mandat untuk melindungi
korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Termasuk di
dalamnya adalah korban luka dalam perang, tawanan, pengungsi, warga sipil, dan
non-kombatan lainnya.
ICRC adalah salah satu dari tiga
komponen, sekaligus cikal bakal, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional. Selain
ICRC, komponen Gerakan antara lain Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah (IFRC) dan
186 Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional di Indonesia bernama Palang Merah Indonesia (PMI). ICRC adalah organisasi
tertua dan dihormati dalam Gerakan, dan merupakan salah satu organisasi yang
paling banyak diakui di seluruh dunia. Salah satu contoh pengakuan dunia, ICRC
telah tiga kali menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1917, 1944, dan
Misi dan mandat
Pernyataan misi resmi ICRC berbunyi:
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak,
netral, dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk
melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan
situasi-situasi kekerasan lain dan memberi mereka bantuan. ICRC mengarahkan dan
mengkoordinasi kegiatan bantuan kemanusiaan dan berupaya mempromosikan dan
memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Tugas
utama ICRC bersumber pada Konvensi Jenewa dan Statuta Gerakan, dimana
dikatakan bahwa tugas ICRC antara lain:
·
memantau
kepatuhan para pihak yang bertikai kepada Konvensi Jenewa
·
mengorganisir
perawatan terhadap korban luka di medan perang
·
mengawasi
perlakuan terhadap tawanan perang (Prisoners of War – POW) dan melakukan
intervensi yang bersifat konfidensial dengan pihak berwenang yang melakukan
penahanan.
·
membantu
pencarian orang hilang dalam konflik bersenjata (layanan pencarian)
·
mengorganisir
perlindungan dan perawatan penduduk sipil
·
bertindak
sebagai perantara netral antara para pihak yang berperang
Status Hukum
ICRC adalah satu-satunya institusi
yang disebut secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI)
sebagai otorita pengawas. Mandat hukum ICRC bersumber pada empat Konvensi
Jenewa 1949, serta Statuta Gerakan. ICRC juga menjalankan tugas-tugas yang
tidak secara khusus diamanatkan oleh hukum, seperti mengunjungi tahanan politik
di luar konflik dan memberikan bantuan kemanusiaan dalam bencana alam.
ICRC adalah asosiasi swasta yang
terdaftar di Swiss dan mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum di wilayah
Swiss selama bertahun-tahun. Hak-hak istimewa itu dikatakan mendekati
kedaulatan de facto. Pada tanggal 19 Maret 1993, landasan hukum perlakuan
khusus untuk ICRC ditetapkan melalui perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss
dan ICRC. Perjanjian ini melindungi "kesucian" (sanctity)
semua properti ICRC di Swiss termasuk kantor pusat dan arsip-arsip, memberi
kekebalan hukum kepada anggota dan staf, membebaskan ICRC dari semua pajak dan
biaya, menjamin pengiriman barang, jasa, dan uang yang dilindungi dan bebas
kepabeanan, memberi ICRC privilese komunikasi yang aman setara dengan kedutaan
asing, dan menyederhanakan perjalanan ke dalam dan ke luar Swiss bagi ICRC.
Sebaliknya Swiss tidak mengakui passport yang dikeluarkan ICRC.
Berbeda dengan keyakinan umum, ICRC
bukan entitas berdaulat seperti Orde Penguasa Militer Malta (Sovereign Military Order of Malta) dan juga bukan merupakan
organisasi internasional, baik non-pemerintah (LSM) maupun antar pemerintah.
ICRC membatasi keanggotaannya hanya warga negara Swiss, dan juga tidak seperti
kebanyakan LSM, ICRC tidak memiliki kebijakan keanggotaan yang terbuka dan tak
terbatas bagi semua orang karena anggota baru dipilih oleh Komite (melalui
suatu proses yang disebut cooptation/pemilihan). Akan tetapi, sejak awal
1990-an, ICRC mempekerjakan orang-orang dari seluruh dunia untuk bekerja dalam
misi lapangan dan di Kantor Pusat. Pada tahun 2007, hampir setengah staf ICRC
bukan warga negara Swiss. ICRC mendapat privilese dan kekebalan hukum di banyak
negara, berdasarkan hukum nasional di negara-negara tersebut, berdasarkan
perjanjian antara ICRC dan pemerintah, atau, dalam beberapa kasus, berdasarkan
yurisprudensi internasional (seperti hak delegasi ICRC untuk tidak memberi
kesaksian di depan pengadilan internasional).
Pendirian Komite Internasional
Palang Merah
ICRC berawal dari visi dan tekad
satu orang: Henry Dunant. Tanggal: 24 Juni 1859. Tempat:
Solferino, kota kecil di Italia utara. Pada waktu itu tengah pasukan Austria
dan Prancis bertempur sengit. Sore harinya, 40.000 prajurit bergeletakan tewas
atau terluka. Henry Dunant, seorang warga Swiss, kebetulan melewati daerah itu
untuk suatu urusan bisnis. Ia ngeri menyaksikan ribuan prajurit menderita tanpa
pelayanan medis. Ia mengajak penduduk setempat merawat mereka. Dia tekankan
bahwa prajurit dari kedua belah pihak harus diberi perawatan yang setara.
Sekembalinya ke Swiss, Dunant menerbitkan sebuah buku
berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino), yang berisi
dua usulan:
·
agar pada
masa damai didirikanperhimpunan - perhimpunan bantuan kemanusiaan yang memiliki
juru rawat yang siap untuk merawat korban luka pada waktu terjadi perang;
·
agar para
relawan ini, yang akan bertugas membantu dinas medis angkatan bersenjata,
diberi pengakuan dan perlindungan melalui sebuah perjanjian internasional.
Pada tahun 1863, sebuah perkumpulan
amal bernama Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Masyarakat membentuk sebuah
komisi lima orang untuk mewujudkan gagasan Dunant itu. Beranggotakan Gustave Moynier, Guillaume-Henri Dufour, Louis Appia, Theodore Maunoir, dan Dunant sendiri, komisi ini kemudian mendirikan Komite Internasional
Pertolongan Korban Luka, yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang
Merah atau ICRC. Mereka lalu terus mengembangkan gagasan Henry Dunant. Atas
undangan mereka, 16 negara dan empat lembaga filantropis menghadiri Konferensi
Internasional di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863. Dalam konferensi ini
sebuah lambang pembeda, yaitu palang merah di atas dasar putih, diadopsi.
Lahirlah Palang Merah.
Organisasi
ICRC berkantor pusat di kota Jenewa,
Swiss dan memiliki kantor-kantor di luar negeri yang disebut Delegasi di
sekitar 80 negara. Setiap delegasi berada di bawah tanggung jawab seorang
Kepala delegasi yang adalah perwakilan resmi ICRC di suatu negara. Dari 2.000
karyawan profesionalnya, sekitar 800 orang bekerja di kantor pusat Jenewa dan
1.200 ekspatriat bekerja di lapangan. Setengah dari pekerja lapangan bertugas
sebagai delegasi (delegate) yang mengatur operasi ICRC di negara-negara
berbeda sedangkah separuh lainnya adalah tenaga spesialis seperti dokter,
agronomis, insinyur atau penterjemah. Di kantor delegasi, staf internasional
dibantu oleh sekitar 13.000 staf nasional, sehingga jumlah total staf yang
bekerja untuk ICRC sekitar 15.000 orang. Delegasi juga sering bekerja sama
dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah dimana delegasi
berada sehingga bisa memanfaatkan relawan Palang Merah/Bulan Sabit Merah
Nasional untuk membantu sebagian operasi ICRC.
Struktur organisasi ICRC sulit
dipahami oleh orang luar. Hal ini sebagian karena kerahasiaan organisasi, tetapi
juga karena strukturnya yang berubah-ubah. Majelis (Assembly) dan
Presiden (Presidency) adalah dua institusi yang telah lama ada,
sedangkan Dewan Majelis (Assembly Council) dan Direktorat (Directorate)
baru dibentuk pada paruh kedua abad kedua puluh. Keputusan sering kali dibuat
secara kolektif, sehingga kewenangan dan hubungan kekuasaan tidak kaku. Saat
ini, organ terpenting adalah Directorate dan Assembly.
Direktorat
Direktorat adalah badan eksekutif
ICRC. Direktorat bertanggung jawab atas manajemen sehari-hari, sementara
Majelis membuat kebijakan. Direktorat terdiri atas Direktur Jenderal dan lima
direktur di bidang "Operasi", "Sumber Daya Manusia",
"Sumber Daya Keuangan dan Logistik", "Manajemen Komunikasi dan
Informasi ", dan "Hukum Internasional dan Kerjasama dalam
Gerakan". Anggota Direktorat diangkat oleh Majelis untuk bekerja selama
empat tahun. Direktur Jenderal memikul tanggung jawab yang hampir seperti
seorang CEO dalam beberapa tahun terakhir, di mana ia sebelumnya lebih
merupakan orang pertama di antara yang sederajat di Direktorat.
Majelis
Majelis (juga disebut Komite)
mengadakan pertemuan secara teratur dan bertanggung jawab mendefinisikan
tujuan, pedoman, dan strategi dan mengawasi masalah keuangan ICRC. Majelis
memiliki keanggotaan maksimum 25 warga Swiss. Anggota harus fasih Bahasa
Perancis, tetapi banyak yang juga berbahasa Inggris dan Jerman. Para anggota
Majelis dipilih untuk jangka waktu empat tahun, dan tidak ada batasan berapa
kali seorang anggota Majelis bisa dipilih. Tiga perempat suara dari semua
anggota dibutuhkan untuk terpilih kembali setelah masa ketiga, yang mana ini
menjadi motivasi bagi anggota untuk tetap aktif dan produktif.
Pada tahun-tahun awal, anggota ICRC
adalah orang Jenewa, Protestan, putih, dan laki-laki. Wanita pertama,
Renée-Marguerite Cramer, terpilih pada tahun 1918. Sejak saat itu, beberapa
orang wanita telah menjabat sebagai Wakil Presiden, dan jumlah wanita setelah
Perang Dingin telah mencapai sekitar 15%. Anggota non-Jenewa diterima pertama
kali pada tahun 1923, dan satu orang keturunan Yahudi pernah bertugas di
Majelis.
Kalau komponen-komponen lain Gerakan
banyak yang multi-nasional, ICRC percaya bahwa sifatnya yang satu negara
(mono-national) merupakan aset karena kewarganegaraannya adalah Swiss. Berkat netralitas
permanen Swiss, pihak yang berkonflik bisa yakin bahwa tidak seorangpun dari
pihak "musuh" yang akan menentukan kebijakan di Jenewa. Perang
Perancis-Prusia 1870-1871 menunjukkan bahwa bahkan aktor Palang Merah (dalam
hal ini Perhimpunan Nasional) dapat begitu terikat dengan nasionalisme sehingga
mereka tidak dapat mempertahankan kemanusiaan yang netral.
Dewan Majelis
Selanjutnya, Majelis memilih Dewan
Majelis (assembly council) beranggotakan lima orang yang merupakan inti aktif
dari Majelis. Dewan bertemu setidaknya sepuluh kali setiap tahun dan memiliki
kewenangan untuk membuat keputusan atas nama Majelis dalam beberapa hal. Dewan
juga bertanggung jawab mengorganisir pertemuan Majelis dan memfasilitasi
komunikasi antara Majelis dan Direktorat. Dewan Majelis biasanya termasuk
presiden, dua wakil presiden dan dua anggota terpilih. Seorang wakil presiden
dipilih untuk masa jabatan empat tahun, sedangkan yang lainnya diangkat secara
permanen dimana masa jabatannya berakhir ketika yang bersangkutan pensiun dari
jabatan wakil presiden atau dari ICRC. Saat ini Olivier Vodoz dan Christine
Beerli adalah wakil presiden ICRC.
Presiden
Majelis juga memilih, untuk jangka
waktu empat tahun, satu orang untuk menjadi Presiden ICRC. Presiden adalah
anggota Majelis dan pemimpin ICRC, dan presiden selalu disertakan dalam Dewan
Majelis sejak pembentukannya. Presiden secara otomatis menjadi anggota kelompok
tersebut setelah beliau diangkat, tetapi ia tidak harus selalu berasal dari
dalam organisasi ICRC. Ada faksi yang kuat dalam Majelis yang ingin menjangkau
ke luar organisasi untuk memilih presiden dari pemerintah Swiss atau kalangan
profesional seperti perbankan atau kedokteran. Tiga presiden terakhir
sebelumnya merupakan pejabat dalam pemerintahan Swiss. Pengaruh dan peran
presiden tidak terdefinisikan dengan baik, dan perubahan tergantung pada waktu
dan gaya pribadi masing-masing presiden. Sejak tahun 2000, presiden ICRC adalah
Jakob Kellenberger, seorang penyendiri yang jarang membuat penampilan diplomatik tetapi yang
terampil dalam negosiasi pribadi dan nyaman dengan dinamika Majelis. Pada bulan
Februari 2007, beliau diangkat oleh Majelis untuk periode empat-tahun
berikutnya yang akan berakhir pada tahun 2011. Presiden-presiden ICRC antara
lain:
·
1863–1864:
Henri Dufour
·
1864–1910:
Gustave Moynier
·
1910–1928:
Gustave Ador
·
1928–1944:
Max Huber
·
1944–1948:
Carl Jacob Burckhardt
·
1948–1955:
Paul Ruegger
·
1955–1964:
Leopold Boissier
·
1964–1969:
Samuel Gonard
·
1969–1973:
Marcel Naville
·
1973–1976:
Eric Martin
·
1976–1987:
Alexandre Hay
·
1987–1999:
Cornelio Sommaruga
·
2000-2012:
Jakob Kellenberger
·
2012-Sekarang:
Peter Maurer
Staff
Setelah ICRC berkembang dan kian
terlibat secara langsung dalam konflik, terjadi peningkatan jumlah staf dengan
latar belakang profesional, bukan relawan, selama beberapa tahun terakhir. ICRC
hanya memiliki dua belas karyawan pada tahun 1914 dan 1.900 selama Perang Dunia
Kedua yang didukung 1.800 relawan. Jumlah staf yang dibayar menurun setelah
Perang Dunia I dan II, tetapi mengalami peningkatan kembali dalam beberapa
dasawarsa terakhir; secara rata-rata ada 500 staf lapangan tahun 1980-an dan
lebih dari seribu staff pada tahun 1990-an. Dimulai tahun 1970-an, ICRC menjadi
lebih sistematis dalam pelatihan untuk mengembangkan staf yang lebih
profesional. ICRC menjadi karir yang menarik bagi lulusan universitas terutama
di Swiss, tetapi beban kerja sebagai karyawan ICRC sukup menuntut. 15% dari
staf keluar setiap tahun dan 75% karyawan bekerja kurang dari tiga tahun. Staf
ICRC multi-nasional dan sekitar 50% bukan warga negara Swiss pada tahun 2004.
Staf internasional ICRC dibantu dalam pekerjaan mereka oleh sekitar 13.000
karyawan nasional yang dipekerjakan di negara-negara dimana delegasi ada.
Pendanaan
Anggaran ICRC pada tahun 2010
mencapai 1.156 juta franc Swiss (Rp11 trilyun). Seluruh dana yang diberikan
kepada ICRC bersifat sukarela dan diterima sebagai sumbangan berdasarkan dua
jenis permintaan yang diajukan oleh Komite: Appeal Kantor Pusat yang bersifat
tahunan untuk menutup biaya-biaya internal dan Appeal Darurat untuk misi-misi
yang bersifat per kasus. Pendanaan ICRC berasal dari tiga kategori, yaitu
negara, swasta dan perhimpunan nasional. Negara-negara penyumbang ICRC antara
lain Swiss, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Selandia Baru,
Negara-negara Eropa lainnya, dan Uni Eropa. Negara-negara ini menyumbang
sekitar 80-85% dari anggaran ICRC. Sekitar 3% berasal dari hibah pihak swasta,
dan sisanya berasal dari perhimpunan nasional.
Emblem/Lambang
Konferensi diplomatik yang diadakan
di Jenewa pada tahun 1864 mengadopsi tanda berupa palang merah di atas dasar
putih, yang merupakan kebalikan dari bendera Swiss. Namun, dalam perang
Rusia-Turki 1876-1878, Kekaisaran Ottoman menyatakan akan menggunakan tanda
berupa bulan sabit merah, bukan palang merah, sebagai lambangnya dan akan tetap
menghormati lambang palang merah yang digunakan oleh pihak musuh. Setelah itu,
Persia juga memutuskan untuk menggunakan tanda yang lain, yaitu singa dan
matahari merah. Kedua lambang ini kemudian diakui oleh konferensi diplomatik
yang diadakan pada tahun 1929. Pada tahun 1980, Republik Islam Iran memutuskan
untuk mengganti singa dan matahari merah dengan bulan sabit merah. Lambang
palang merah dan bulan sabit merah berhak memperoleh penghormatan sepenuhnya
berdasarkan hukum internasional. Namun, kadang-kadang timbul persepsi di
sementara kalangan bahwa kedua lambang ini memiliki konotasi budaya, agama,
atau politik tertentu. Hal ini dapat membahayakan pemberian perlindungan bagi
korban konflik bersenjata, dinas medis militer, dan pekerja kemanusiaan.
Selain itu, hingga belum lama ini,
Perhimpunan Nasional yang tidak ingin menggunakan lambang palang merah ataupun
bulan sabit merah tidak dapat diakui sebagai anggota penuh Gerakan. Ini
mempersulit Gerakan mewujudkan prinsip kesemestaan (universality), yang
merupakan salah satu Prinsip Dasarnya, serta memperbesar kemungkinan terus munculnya
lambang-lambang baru. Untuk mengatasi masalah tersebut, diusulkan pemberlakuan
sebuah lambang baru yang bisa diterima oleh semua Perhimpunan Nasional dan
semua Negara. Gagasan ini sangat didukung oleh Gerakan dan kemudian terwujud
pada bulan Desember 2005, yaitu ketika sebuah konferensi diplomatik memutuskan
untuk mengakui kristal merah sebagai tanda pembeda bersama-sama dengan palang
merah dan bulan sabit merah.
Prinsip-Prinsip Dasar
Kegiatan ICRC dipandu oleh tujuh
Prinsip Dasar yang ditaati bersama oleh ICRC dan semua komponen lain Gerakan.
Prinsip-prinsip tersebut –yaitu kemanusiaan, ketidakmemihakan, kenetralan,
kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan– dikemukakan dalam Statuta
Gerakan dan menjadi nilai bersama yang membedakan Gerakan dari
organisasi-organisasi kemanusiaan lain. Gerakan telah memberi ICRC tugas
menegakkan dan mendiseminasikan prinsip-prinsip tersebut. Ketujuh Prinsip Dasar
berikut ini diproklamasikan dalam Konferensi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah ke-20 (Wina, 1965): Kemanusiaan Gerakan, yang lahir
dari keinginan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada korban luka
di medan pertempuran, berusaha dengan kemampuan internasional maupun
nasionalnya untuk mencegah dan meringankan penderitaan manusia di mana saja.
Tujuan Gerakan adalah untuk melindungi kehidupan dan kesehatan serta memastikan
penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan memajukan saling pengertian,
persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi di antara semua bangsa. Kesamaan
Gerakan tidak membeda-bedakan kebangsaan, ras, agama, status sosial, atau
pandangan politik korban. Gerakan membantu korban hanya atas dasar kebutuhan
mereka. Bantuan diprioritaskan bagi kasus penderitaan yang paling mendesak. Kenetralan
Agar tetap dipercaya oleh semua pihak, Gerakan tidak akan berpihak dalam
konflik yang terjadi dan tidak akan terlibat dalam pertentangan politik, ras,
keagamaan, ataupun ideologis. Kemandirian Gerakan bersifat independen.
Setiap Perhimpunan Nasional, sekalipun merupakan pendukung pemerintah
masing-masing di bidang kemanusiaan dan tunduk pada hukum nasional negaranya,
harus mempertahankan otonominya supaya dapat bertindak sesuai prinsip-prinsip
Gerakan. Kesukarelaan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional adalah sebuah gerakan yang memberikan bantuan atas dasar
kesukarelaan, tidak didorong dengan cara apapun oleh keinginan untuk memperoleh
keuntungan tertentu. Kesatuan Hanya boleh ada satu Perhimpunan Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara. Perhimpunan itu harus terbuka
bagi semua orang. Perhimpunan itu harus melaksanakan tugas kemanusiaan di
seluruh wilayah negaranya. Kesemestaan Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional, di mana semua Perhimpunan Nasional mempunyai status
yang setara dan tanggung jawab serta kewajiban yang sama dalam membantu satu
sama lain, ada di seluruh dunia.
ICRC dan Gerakan
ICRC bertanggung jawab atas
pengakuan secara hukum perhimpunan bantuan kemanusiaan sebagai perhimpunan
nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan dengan demikian menerimanya ke
dalam Gerakan. Aturan-aturan yang tepat terkait pengakuan itu didefinisikan dalam
Statuta Gerakan. Setelah pengakuan oleh ICRC, suatu perhimpunan nasional diakui
sebagai anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah. ICRC dan Federasi bekerjasama dengan perhimpunan nasional dalam misi
internasional mereka, terutama dengan sumber daya manusia, material, dan
keuangannya dan mengatur logistik di lokasi. Menurut Perjanjian Sevilla 1997,
ICRC adalah pimpinan lembaga Palang Merah dalam konflik, sementara organisasi
lain dalam Gerakan menjadi pimpinan dalam situasi non-perang. Perhimpunan
Nasional akan menjadi pimpinan terutama ketika konflik terjadi di dalam negara
mereka sendiri. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga pendiri
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain melaksanakan
kegiatan-kegiatan operasional untuk melindungi dan membantu para korban konflik
bersenjata, ICRC juga berperan sebagai promotor dan pemelihara Hukum Humaniter
Internasional. Organisasi ini juga merupakan pelindung Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan. Secara bekerja sama dengan Federasi Internasional, ICRC
menyelenggarakan pertemuan-pertemuan Gerakan sebagaimana yang ditetapkan dalam
anggaran dasar Gerakan.
Perhimpunan-perhimpunan Nasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mewujudkan pekerjaan dan prinsip-prinsip
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional di sekitar 180 negara.
Perhimpunan-perhimpunan Nasional bertindak sebagai pendukung (auxiliaries) bagi
pemerintah negara mereka masing-masing di bidang kemanusiaan dan
menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan, termasuk program bantuan darurat
kemanusiaan bencana, program kesehatan, dan program sosial. Pada waktu perang,
Perhimpunan-perhimpunan Nasional membantu penduduk sipil yang terkena dampak
dan, bilamana diperlukan, memberikan dukungan kepada dinas medis angkatan
bersenjata.
Federasi Internasional
Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bekerja berdasarkan
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
untuk mengilhami, memperlancar, dan meningkatkan semua kegiatan kemanusiaan
yang dilaksanakan oleh Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang menjadi
anggotanya, dalam rangka memperbaiki situasi kelompok penduduk yang paling
rentan. Didirikan pada tahun 1919, Federasi Internasional mengarahkan dan
mengkoordinasi bantuan internasional yang diberikan oleh Gerakan kepada para
korban bencana alam dan bencana teknologi, kepada para pengungsi eksternal, dan
dalam situasi darurat kesehatan. Federasi Internasional bertindak sebagai wakil
resmi di bidang internasional bagi perhimpunan-perhimpunan yang menjadi
anggotanya. Federasi Internasional memajukan kerja sama di antara
Perhimpunan-perhimpunan Nasional dan memperkuat kemampuan kemampuan mereka
untuk mempersiapkan diri secara efektif dalam menghadapi bencana dan untuk
melaksanakan program-program kesehatan dan sosial.
Kegiatan
Kegiatan ICRC terbagi dalam empat
kategori, yakni perlindungan (protection), bantuan (assistance), pencegahan
(prevention) dan kerjasama (cooperation).
Perlindungan ICRC berusaha untuk melindungi
manusia dalam situasi konflik atau kekerasan bersenjata, dan untuk dapat
melakukan hal ini, ICRC harus terus berada di dekat para korban dan menjalin
dialog secara konfidensial dengan pihak-pihak yang terlibat, baik Negara maupun
non-Negara. Kegiatan perlindungan mencakup kunjungan ke tempat-tempat penahanan
dan pemulihan kembali hubungan keluarga.
Bantuan Krisis kemanusiaan sering kali
terjadi secara bersamaan dengan, atau menjadi penyebab tak langsung bagi,
krisis-krisis lain seperti kelaparan, wabah penyakit, dan kekacauan ekonomi.
Dalam kondisi seperti itu, ICRC memberikan bantuan yang dibutuhkan. Walaupun
demikian, ICRC selalu berusaha untuk tetap terarah pada tujuan utamanya, yaitu
memulihkan kemampuan orang untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atau mandiri.
Bantuan bisa bermacam-macam bentuknya, seperti makanan dan/atau obat-obatan,
pembangunan atau perbaikan sistem penyediaan air atau sarana medis dan
pemberian pelatihan kepada staf kesehatan primer, ahli bedah, dan teknisi prostetik/ortotik.
Pencegahan Kegiatan ICRC yang bersifat
preventif dirancang untuk membatasi efek buruk dari konflik dan menjaga agar
efek-efek semacam itu sekecil mungkin. Semangat yang sesungguhnya dari Hukum
Humaniter Internasional ialah agar penggunaan kekuatan dilakukan secara terkendali dan secara
proporsional dengan tujuannya. Karena itu, ICRC berusaha untuk menyebarluaskan
seluruh rangkaian prinsip-prinsip kemanusiaan dalam rangka mencegah atau
sekurang-kurangnya membatasi ekses-ekses terburuk dari peperangan.
Kerjasama Tujuan kegiatan kerja sama ICRC
adalah untuk meningkatkan kemampuan Perhimpunan-perhimpunan Nasional memenuhi
tanggung jawab mereka sebagai lembaga Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam
memberikan pelayanan kemanusiaan di negara masing-masing. ICRC terutama
membantu dan mendukung Perhimpunan-perhimpunan Nasional dalam kegiatan mereka
untuk memberikan bantuan kepada para korban konflik dan ketegangan dalam negeri
(kesiapan dan tanggapan); mempromosikan Hukum Humaniter Internasional dan
menyebarluaskan pengetahuan mengenai Prinsip-Prinsip Dasar, cita-cita, dan
kegiatan-kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional; dan
memulihkan hubungan antara anggota keluarga yang tercerai berai sebagai bagian
dari jaringan kerja pencarian Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh
dunia.
ICRC di Indonesia
Kegiatan
Berkat kerjasama yang telah lama
terjalin antar ICRC, PMI dan Pemerintah Indonesia, puluhan ribu orang yang
terkena dampak dari berbagai situasi kekerasan dan bencana dan orang-orang yang
dicabut kebebasannya mendapat manfaat dari kegiatan kemanusiaan. ICRC
mengembangkan sebagian besar kegiatannya bersama dengan PMI, kecuali untuk
kegiatan yang berkaitan dengan sifat khusus ICRC sebagai perantara yang sangat
netral dan mandiri, seperti kunjungan ICRC kepada orang-orang yang dicabut
kebebasannya.
Kegiatan terkait penahanan: ICRC melaksanakan kegiatan
perlindungan terutama untuk kepentingan orang-orang yang dicabut kebebasannya.
Akses selama bertahun-tahun semakin meningkat dan berkat kerjasama dari pihak
berwenang Indonesia (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia - DITJENPAS - dan Kepolisian Republik Indonesia), maka
kunjungan ICRC ke fasilitas penahanan telah diperluas hinggu di luar lingkup
awal tahanan yang ditemui secara individual dan ditahan karena alasan tertentu.
Pada akhir periode peninjauan kembali kegiatan ICRC di Indonesia, kunjungan
tahanan dan keahlian khusus ICRC yang didukung pendekatan struktural
multi-disiplin (kesehatan, air & sanitasi, manajemen penjara, dll) telah
memberi manfaat bagi semua penghuni fasilitas penahanan yang dikunjungi (hampir
100 tempat penahanan). ICRC meretas jalan bagi tahanan dan keluarganya untuk
tetap menjalin kontak melalui surat menyurat. Bertindak sebagai perantara yang
netral, ICRC juga memfasilitasi pembebasan orang-orang yang ditahan oleh suatu
kelompok bersenjata.
Bantuan untuk penduduk sipil: Bekerja sama dengan PMI, ICRC
memberi bantuan kemanusiaan dengan segera kepada orang yang memerlukan, baik
akibat konflik bersenjata maupun bentuk-bentuk kekerasan lain atau bencana
alam. Berdasarkan kapasitas dan sumber daya yang tersedia dan sesuai dengan
skala dan intensitas permasalahan yang dihadapi, ICRC memberi bantuan atau
mendukung pihak lain khususnya PMI dan pemerintah setempat dalam upaya untuk
menangani suatu situasi kemanusiaan. ICRC telah bekerja secara khusus di Papua,
Sulawesi dan Nanggroe Aceh Darusalam dan berkonsentrasi pada bantuan
medis/kesehatan, materi, dan pangan, rehabilitasi pertanian, dan program air
dan sanitasi. Kegiatan-kegiatan usai tsunami 2004 merupakan yang terpenting
dari segi kuantitas dan keberagamannya.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan
penghormatan terhadap penduduk sipil: Dalam kerangka mandat perlindungannya, ICRC sebagai
perantara netral telah mengkombinasikan berbagai bentuk representasi kepada
pihak berwenang. Dengan berpegang teguh pada prinsip kerahasiaan
(confidentiality) yang melandasi semua aksinya, Tim ICRC mengumpulkan laporan
perlakuan buruk dan bentuk kesewenangan lainnya, untuk kemudian diserahkan dan
ditindaklanjuti secara semestinya oleh pihak berwenang, dalam kerangka dialog
bilateral yang telah terjalin. ICRC juga memberikan pelayanan langsung kepada
orang-orang yang terkena dampak, atau yang menghadapi resiko, dan kepada
keluarga mereka, seperti pencarian orang hilang atau orang yang tidak jelas
nasibnya, mengorganisir pertemuan kembali (reuni) keluarga, dan mendorong atau
memberi dukungan secara langsung kepada keluarga orang hilang, dan mengurus
jenasah.
Promosi Hukum Humaniter
Internasional (HHI) dan norma-norma lainnya: ICRC telah bekerja terus-menerus untuk menyebarkan
pengetahuan dan memperluas penerimaan HHI termasuk aturan-aturan kebiasaannya,
dan dalam lingkup yang lebih kecil, standar-standar hukum internasional terkait
seperti Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Target audiens antara lain
institusi Pemerintah yang dalam posisi untuk mencegah atau membatasi kekerasan
dan untuk mengatur penggunaan kekuatan, dan dalam batasan tertentu yang
menyasar masyarakat sipil. Penekanan khusus diarahkan untuk membantu institusi
terkait mengadopsi aksi nasional dalam mengimplementasikan komitmen
internasional Pemerintah Indonesia di level nasional dan membantu mengikuti
praktik terbaik internasional. ICRC juga mendorong pengkajian masalah-masalah
hukum ini, terutama HHI, di kalangan akademik. Pencapaian di bidang yang
terakhir sangat besar. Sebagai contoh, dukungan ICRC, Militer dan Kepolisian
telah mengkreasikan materi pelatihan mereka sendiri, dan fakultas hukum di
seluruh Indonesia telah mengembangkan program pengajaran HHI.
Kerjasama dengan Perhimpunan
Nasional: PMI adalah
mitra operasional tak ternilai bagi ICRC. ICRC melibatkan PMI dalam perencanaan
dan implementasi dalam sebagian besar kegiatannya. ICRC juga mendukung banyak
kegiatan yang dilakukan secara langsung oleh PMI dan secara konsisten berupaya
meningkatkan kapasitas Perhimpunan Nasional di sektor yang berbeda-beda,
khususnya kegiatan pemulihan kembali hubungan keluarga dan pencarian, siaga dan
tanggap darurat, promosi HHI, air dan sanitasi. Upaya-upaya pengembangan
kapasitas termasuk mengorganisir pelatihan, penyediaan sumber daya keuangan dan
materi lainnya, menerbitkan kebijakan dan pedoman, dan penyediaan masukan
teknis.
http://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Internasional_Palang_Merah
http://pmrsmansa.hostzi.com/PM%20Internasional.htm
Langganan:
Postingan (Atom)