Asuransi
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan
untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial
(atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Defenisi
Asuransi (Arti Asuransi)
- Asuransi Menurut KHOIRIL ANWAR
Asuransi
adalah salah
satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang
mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asuransi akan membantu
untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita
oleh pelaku bisnis bisa diperkecil
- Asuransi Menurut MAMAT RUHIMAT
Asuransi
adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertangging dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung
- Asuransi Menurut UU RI No 2 Tahun 1992
Asuransi
adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan
- Asuransi Menurut WILLET
Asuransi
adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang
tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu
kepada seseorang atau kelompok orang.
- Asuransi Menurut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Asuransi
adalah perjanjian
antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung
dengan menerima suatu premi dan memberi pergantian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan
dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
- Asuransi Menurut KUHP pasal 246
Asuransi
atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meneriam suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu yang
tak tertentu
- Asuransi Menurut EDDY SOERYANTO SOEGOTO
Asuransi
adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan
asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian
tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau
untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan resiko
- Asuransi Menurut SAFIR SENDUK
Asuransi
adalah janji
yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada anda bahwa apabila anda sebagai
nasabahnya mengalami suatu resiko tertentu, maka anda atau ahli waris anda akan
mendapatkan sejumlah santunan (disebut uang pertanggungan - UP) tertentu.
Demikianlah artikel tentang Asuransi semoga membantu.
Artikel Selanjutnya Unsur-unsur asuransi
Demikianlah artikel tentang Asuransi semoga membantu.
Artikel Selanjutnya Unsur-unsur asuransi
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan
ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal
yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar
oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya,
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung
menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung
menggunakan ilmu aktuaria untuk
menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika,
terutama statistika
dan probabilitas,
yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di
kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya,
banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka
membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi
terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan
asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah
bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau
dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar
keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung,
dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan
perusahaan asuransi
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi.
Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar
klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?]
Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float
dan juga suku
bunga atau deviden
di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang
tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun
yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah
US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.[rujukan?]
Prinsip
dasar asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable
interest Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost
good faith Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber
yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan
asuransi
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku
selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli
tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang
dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka
terima bila kecelakaan
terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda
(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari
asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas
mereka ketika bencana
terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya
dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem
seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.[rujukan?]
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar