Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil yang berarti
seimbang atau tidak berat sebelah atau tidak memihak pada yang salah atau
benar. Keadilan juga terdapat pada lingkungan sosial yang berguna menjaga
keseimbangan antar individu atau kelompok.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama
dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih
umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang
antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak
dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan itu sangat penting serta dibutuhkan dalam
kehidupan sehari-hari. Tanpa adanya keadilan kehidupan dimasyarakat akan
berantakan. Karena setiap manusia mempunyai ego dan pemikiran kebenaran
masing-masing, dengan itu mereka dapat menguasai semua yang mereka inginkan
tanpa mementingkan keadilan. Tetapi apabila keadilan pada diri seseorang, maka
kehidupan ini akan tentram dan damai.
Kita mengakui hak hidup kita, maka kita wajib
mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang
lain. Hal ini disebabkan bahwa orang lainpun mempunyai hak hidup seperti kita.
Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan
kepada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup kita sendiri. Jadi,
keadilan itu pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara
menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu
jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan
bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh 1 Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di
tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit
pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia
tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa
kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang
rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan
fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
Contoh 2 Keadilan :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini
benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya
kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial
menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah
perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman
percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang
yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila
dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak
berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus
berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya
kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a
maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran
tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa
bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu
sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam
tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi
koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum
menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa
wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat
ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum
menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus
Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil
tanpa mencari kambing hitam?
Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial
adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya
sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci
dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka
bekerja keras.
5.
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui
delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2.
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan
kesempatan kerja.
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Berbagai Macam Keadilan
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal
Keadilan
distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada dan tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau
kejadian yang ada atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji.
Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu
jujur berarti juga menepati janji melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila
niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya
disaksikan oleh orang lain.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Kecurangan ialah perbuatan yang tidak terpuji bagi
manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan dirinya
sendiri. Contohnya seorang pembalap motor demi meraih kemenangan untuk
mendapatkan juara, dengan sengaja mensabotase motor pembalap lainnya, dengan anggapan
ia bisa menang. Hal tersebut termasuk dalam kecurangan yang tidak patut
dicontoh.
Sebab – sebab orang melakukan kecurangan :
1. Dikarenakan orang tersebut ingin unggul dari orang
lain
2. Iri
3. Tidak suka dengan orang lain
4. Macam- macam perhitungan atau pembalasan
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral
dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan ialah.
1. Orang itu tidak terima karena diperlakukan dengan
semena-mena
2. Dendam
3. Juga Karena hasutan teman
Salah satu contoh pembalasan ialah, ada dua kubu
masyarakat yang saling bentrok karena Hal sepele, dan datanglah aparat yang
mengamankan kejadian tersebut. Tetapi keesokannya kubu yang 1 datang kembali
kekampung kubu yang satunya lagi untuk membalas dendam, karena tidak terima
dengan masalah yang kemarin.
Study kasus : keadilan dinegara ini sangat memprihatinkan, dikarenakan
turunya derajat keadilan oleh manusia itu sendiri yang tidak mampu menjaga
keadilan dalam dirinya sendiri dikarenakan iming-iming uang. hal tersebut
mencerminkan, bahwa hukum sekarang ini dapat dibeli bagi orang kalangan atas,
lantas bagaimana dengan kalangan bawah?, salah satu contoh kasus di atas ialah
para koruptor yang ditangkap dan di tahan dengan masa tahanan yang amat singkat
dibandingkan dengan orang yang maling ayam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar